POJOKSATU.id - Ini bisa jadi kabar buruk bagi guru honorer yang sudah sangat berharap bisa diangkat sebagai ASN PPPK atau P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal ini tentu saja sedikit kontradiktif dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) beberapa hari lalu.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menargetkan 1 juta guru honorer diangkat PPPK atau P3K sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024 mendatang.
Jokowi merinci, di 2021 dan 2022 telah diterima 554.000 guru honorer sebagai PPPK guru sehingga masih harus ditingkatkan sampai mencapai target sudah ditentukan.
Karena itu, Presiden Jokowi berupaya mencapai target 1 juta guru honorer diangkat PPPK atau P3K sebelum dirinya digantikan capres yang terpilih dari hasil Pilpres 2024.
Bocoran Kuota PPPK 2024
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN 2023.
Baca Juga: Cara Pengisian SKP BKN Online untuk PPPK dan PNS, Bisa Lewat HP
Bocoran kuota PPPK 2024 sebelumnya pernah terungkap dalam pertemuan langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Dewan Pembina FHNK2I Nurul Hamidah mengungkap, dalam pertemuan itu kuota PPPK 2024 untuk tendik diusulkan ditambah.
Bersama Dewan Pembina FHNK2I Raden Sutopo Yuwono, pihaknya menyampaikan amanat honorer tendik agar ada nomenklatur.
Baca Juga: Pantai Nirwana, Tempat Wisata Tersembunyi dengan View Memikat di Padang
Nomenklatur tersebut ditujukan untuk mengakomodir penjaga sekolah, operator, pustakawan, laboran, tata usaha sekolah dan tendik lainnya.
Nurul menyampaikan, nomenklatur untuk tendik tersebut menjadi sebuah keharusan.
Itu agar dalam PP Manajemen ASN yang jadi aturan turunan UU ASN 2023 bisa mengakomodir tendik agar bisa mengikuti rekrutmen ASN PPPK.
Tanpa payung hukum jelas, Nurul khawatir pemerintah ke depan tetap akan memiliki masalah sehingga membuat persoalan honorer tidak bisa tuntas.
Sejak 2018, FHNK2I bersama PGRI, DPR, dan pemerintah daerah mengusulkan rekrutmen guru sekaligus tendik bersama-sama.
Namun, tendik di sekolah negeri terkendala aturan yang mana nomenklaturnya tidak ada.
"Malah teknis dibuka seluas luasnya. Sedangkan jumlah tendik jauh lebih banyak jumlahnya dibanding tenaga teknis di instansi lain," kata guru PPPK angkatan 2021 ini.
Nurul mengakui bahwa memang sudah banyak guru honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK. Tapi yang belum diangkat juga banyak.
"Kami menyampaikan harapan kepada Pak MenPAN-RB agar selain formasi guru ada juga untuk tendik untuk PPPK 2024," ucap Nurul.
Dalam pertemuan itu, FHNK2I juga telah mengajukan usulan tambahan kuota 500 ribu untuk tendik.
Nurul mengatakan bahwa usulan penambahan kuota tersebut sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI.
Menurutnya, Komisi II DPR juga meminta pemerintah memudahkan rekrutmen honorer tendik menjadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Usulan lainnya adalah memberikan keringanan persyaratan ijazah bagi honorer tendik.
Pemda Kesulitan Angkat Honorer jadi PPPK
Di sisi lain, ternyata banyak pemerinah daerah kesulitan angkat guru honorer jadi P3K atau PPPK 2024.
Baca Juga: Siswi SMAN 3 Bandung Loncat dari Lantai 3 Sekolah Berstatus Dalam Pengawasan BK, Benar Putus Cintta?
Hal itu sebagaimana dikungkap Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
Bahkan dia menyebut bukan wilayahnya saja yang kesulitan angkat guru honorer jadi P3K atau PPPK 2024, tapi rata-rata pemda lain juga mengalami hal serupa.
"Hampir semua kepala daerah belum tahu bagaimana kebijakannya nanti di 2024," kata dia dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 29 November 2023.
Baca Juga: Horeee! ASN Terima Bonus Akhir Tahun dan Insentif Setiap 3 Bulan
Pihaknya juga tak yakin bisa menuntaskan pengangkatan seluruh honorer jadi PPPK pada 31 Desember 2024 mendatang.
"Ya, semua bisa berubah, kok, makanya kami tunggu regulasi dahulu," ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap ada tambahan DAU untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK pada 2024.
Baca Juga: Tips Alami Mengencangkan Kerutan Halus di Wajah, Siap Tampil Awet Muda!
"Kami belum bisa melakukan apa-apa karena menunggu pusat, apalagi aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ada," katanya.***




