POJOKSATU.ID- Aparat Kejaksaan dikabarkan menangkap juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang juga calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Indra Charismiadji.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ari mengatakan kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Iya betul. Dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia. Di kejaksaan Jaktim, penahanan hari ini," ujar Ari dihubungi, Kamis (28/12/2023).
Juru bicara Timnas Amin, Aziz Yanuar juga membenarkan penangkapan Indra Charismiadji.
"Infonya demikian. Ditangkap Kejari Jaktim atas perintah Kejati DKI," katanya.
Dia mengatakan Indra diduga terlibat atas kasus penggelapan pajak.
"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau (Indra)," ujarnya.
Baca Juga: Resep Semur Tahu Gurih dan Manis, Orang Rumah Pasti Suka!
Namun Aziz tidak menjelaskan secara lebih lanjut soal kasus dan besaran nominal penggelapan pajak yang menyeret salah satu jubir Timnas Amin itu.
Saat ini, katanya, Tim Hukum Timnas AMIN masih berkoordinasi dengan pihak keluarga Indra.
Dia mengatakan, bakal mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejati DKI Jakarta dalam waktu dekat.
"Penangguhan infonya oleh pengacara dari keluarga akan dikirim segera," ucap dia. Aziz mengungkapkan, saat ini Indra sudah ditahan di ruang tahanan Cipinang ***



