POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, terancam dijemput paksa Kejagung usai dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook.
Jurist Tan dipanggil kedua kalinya sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025), namun eks Staf Khusus Nadiem ini tetapi tidak hadir ke gedung Kejagung tanpa keterangan.
Jurist diketahui sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2025) dan pada panggilan pertama ini, Jurist juga mangkir.
Baca Juga: Jokowi Tak Bohong, Dosen Pembimbing Skripsinya Ahmad Sumitro, Lalu Kasmujo Sebagai Apa
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (23/7/2025) kepada wartawan menerangkan bahwa Jurist Tan sudah dipanggil untuk yang kedua kali pada tanggal 21 Juli 2025.
“Tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” ujar Anang.
Anang mengatakan, penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan ketiga terhadap Jurist.
“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi ini panggilan yang kedua,” kata Anang.
Baca Juga: 2 Bulan Sebelum Jadi Mendikbudristek, Nadiem Buat Grup WA Khusus Pengadaan Laptop Chroomebook
Ia menegaskan, saat ini, Kejaksaan belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau red notice terhadap Jurist.
Anang mengatakan, ada sejumlah hukum acara yang perlu dilalui sebelum proses penjemputan paksa dilakukan.
“Kan untuk mengajukan ekstradisi atau red notice atau DPO kan ada tahapannya, prosesnya kita lalui dulu,” kata Anang lagi.
Saat ini Jurist berada di luar negeri, namun penyidik belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait posisi Jurist Tan saat ini.
Penyidik juga masih mengupayakan agar Jurist Tan bisa didatangkan dan diperiksa di Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi laptop Kemendikbudristek era 2019-2022, Kejagung menetapkan empat tersangka.
Antara lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Lalu konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.
Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek tahun 2020-20221, Sri Wahyuningsih.
Dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Multasyah.***




