POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Dengan bertambahnya penduduk Kabupaten Purwakarta yang tadinya dibawah Satu Juta Jiwa menjadi Satu Juta jiwa lebih, maka secara aturan akan bertambah pula kursi di DPRD Purwakarta yang awalnya 45 menjadi 50 Kursi.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrohman bahwa untuk Kabupaten Purwakarta kursi legislatif (DPRD) bertambah menjadi 50 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang, dari sebelumnya 45 kursi.
“Iya ada penambahan kursi menjadi 50, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023. Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” jelas Ikhsan, melalui sambungan seluller, Rabu (08/02).
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana, yang menyampaikan bahwa untuk penambahan kursi DPRD di Purwakarta sudah ditetapkan dengan PKPU tersebut.
“Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) tetap ada 6 Dapil. Dari 6 Dapil tersebut ada 5 Dapil yang kursinya bertambah 1 kursi,” kata Dian, saat dihubungi via Seluller, Rabu (08/02).
Adapun Dapil yang bertambah kursinya yaitu, Dapil 1 dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi. Dapil 3 dari 7 kursi menjadi 8 kursi. Dapil 5 dari 8 kursi menjadi 9 kursi dan Dapil 6 dari 7 kursi menjadi 8 kursi.
Baca Juga : Sah Mutasi Puluhan Pejabat Purwakarta Cacat Hukum SK Bupati Harus Dicabut, Kejati Masih Kumpulkan Keterangan
“Sementara untuk Dapil 4 jumlah kursinya tetap yaitu 6 kursi. Jadi totalnya ada 50 kursi,” jelas Dian, merinci Dapil mana saja yang bertambah dan Dapil yang kursinya tetap.
Surat Keputusan KPU terkait jumlah Dapil dan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Purwakarta tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023, ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.
Dapil Purwakarta 1, meliputi wilayah Kecamatan Purwakarta. Dapil Purwakarta 2, meliputi wilayah Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu. Dapil Purwakarta 3, meliputi wilayah Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes.
Dapil Purwakarta 4, meliputi wilayah Kecamatan Darangdan dan Bojong. Dapil Purwakarta 5, meliputi wilayah Kecamatan Plered, Manis dan Tegalwaru. Dapil Purwakarta 6, meliputi wilayah Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari. (Ade Winanto /pojoksatu)


.webp)

