POJOKSATU.id, JAKARTA—Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.
Budi Prasetyo hadir sebagai terlapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf pada 14 April 2026.
Adapun pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB atau kurang lebih 8 jam atau sejak Selasa pagi hingga Selasa malam.
"Permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Budi.
Baca Juga: Rumah Eks Wamen Silmy Karim Digeledah KPK, 7 Mobil Motor Mewah Bakal Disita, Ini Kata Jubir Budi
Budi menjelaskan kehadirannya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, sehingga nanti penyidik secara komprehensif bisa mencermati, bisa menilai seperti apa duduk perkara ataupun konstruksi dari persoalan ini,” jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis ’98, Faizal Assegaf melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026.
Faizal melaporkan Budi atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong terkait kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai dan laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.***




