POJOKSATU.id, JAKARTA - Jonathan Latumahina Update Kondisi Terbaru David Ozora Kepalkan Tangan Kiri ke Atas
Setelah 4 pekan menjalani perawatan medis, Jonathan Latumahina update kondisi terbaru David Ozora.
David Ozora hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ini, kondisi korban penganiayaan sadis Mario Dandy mantan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu terus membaik.
Pada Senin (20/3/2023) sesaat lalu, Jonathan Latumahina mengunggah update kondisi terbaru David Ozora.
Dalam unggahan terbarunya itu, elite GP Ansor tersebut memotret putranya yang sudah sadar.
BACA: Kejati DKI Sebut Berkas Agnes Pacar Mario Dandy Kemungkinan Dilimpahkan Pekan Depan
Terlihat David meski dalam kondisi yang masih lemah, mengangkat dan mengepalkan tangan kirinya ke atas.
"Life without left-handed people wouldn’t be right," tulis Jonathan Latumahina sebagaimana dikutip pojoksatu.id.
Kolom komentar pun langsung dipenuhi dengan netizen yang memberikan semangat dan doa untuk David Ozora.
Kejaksaan bantah tawarkan RJ
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah menawarkan restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice yang ramai diperbincangkan hanya berlaku untuk Agnes Gracia saja.
Hal itu dikarenakan Agnes yang statusnya masih anak di bawah umur.
BACA: Sebar Video David Ozora Usai Dianiaya, Pakar Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat UU ITE
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan, Jumat (17/3/2023).
Restorative justice sejati adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Namun, upaya ini bisa ditempuh apabila tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kejaksaan masih mempertimbangkan upaya tersebut karena peran Agnes tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Meski begitu, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian melalui RJ hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui menempuh jalur itu.
BACA: Polisi Sampai Heran ke Mario, Kok Foto dan Video Luka-luka David Sampai Disebar ke Banyak Orang
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya
Ade juga menegaskan bahwa RJ tak berlaku untuk Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hal ini dikarenakan keduanya merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.
Itulah informasi Jonathan Latumahina update kondisi terbaru David Ozora kepalkan tangan kiri ke atas. (AdeGP/Pojoksatu)




