POJOKSATU.ID - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, kecewa sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jonathan menilai, fakta persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya sudah jelas tapi tak sesuai ekspetasinya.
Menurutnya, sehingga sidang tersebut bisa berjalan cepat.
Baca Juga: Jenderal Dudung Warning Purnawirawan TNI AD tak Pakai Atribut Satuan saat Berpolitik, Nyindir Siapa?
"Teman-teman (wartawan) juga pasti menyaksikan, karena setiap sidang ada di sini, bagaimana Mario berbohong, pasti juga terbuka semua. Sudah clear gitu loh, kita sebagai awam aja memandangnya harusnya cepat," kata Jonathan di PN Jakarta Selata, Kamis 10 Agustus 2023.
Jonathan menyayangkan sekaligus heran bagaimana kasus tersebut bergulir lama.
Ia menduga ada sesuatu yang menghambat proses peradilan kasus tersebut sehingga lama disidangkan.
Baca Juga: Makin Jelas, Relawan Jokowi dan Bolone Mase Gibran Sambut Prabowo di Solo, Ada Lagu 'Pertemuan'
"Perkara begini aja kok lama, kaya megaskandal atau apa. Mana ada penganiayaan yang bisa sampai 6 bulan," ungkapnya.
Jonathan lantas menaruh kecurigaan terkait penundaan sidang tersebut.
Sebab, sebelum sidang dibuka, kuasa hukum dari pihak terdakwa tidak lengkap. Biasanya, mereka lengkap dan hadir lebih awal di ruangan persidangan.
Baca Juga: Cara Mengubah Posisi Tanggal dan Nama dalam Jendela Obrolan di GB WhatsApp
Bahkan, ia sempat melontarkan kritiknya soal kasus anaknya dengan fakta hukum yang terjadi baru ini yakni soal diterimanya kasasi Ferdy Sambo Cs.
"Teman-teman juga pasti lihat ada yang aneh, biasanya pengacara kedua terdakwa itu komplit dari awal. Hari ini enggak datang. Seperti sudah tahu, ini sih pikiran buruk aja ya, tapi beginilah hukum di negeri ini," ucapnya.
"Tahu sendiri yang kemarin di kasasi aja tiba-tiba bisa hukuman mati ternyata jadi seumur hidup, diskon, diskon, diskon," sambungnya.
Baca Juga: Gaji Kecil, Dokter Ogah Jadi ASN PPPK, Pilih Kerja di Rumah Sakit
Sebelumnya, sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda sedianya digelar hari ini.
Itu karena jaksa penuntut umum belum siap lantaran berkas menyempurnakan berkas tuntutan.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas sampai Selasa 15 Agustus 2023.
Baca Juga: Oliver Bias Masih Under Perform, Ini Pengakuan Pelatih Persija
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David ini, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.
Penganiayaan itu turut menyeret pelaku anak AG yang sudah lebih divonis 3,5 Tahun Penjara.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Selamat! 36 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Tes
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***



