POJOKSATU.id, JAKARTA -- Jonathan Latumahina, ayah David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan berat Mario, menghadiri persidangan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Pemilik akun Twitter seeksixsuck itu muncul ke publik memakai baju atau kemeja kotak-kotak untuk menjadi saksi dalam kasus penganiayaan anaknya David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

Pantauan Pojoksatu.id, Jonathan tiba tak lama setelah kedatangan AG untuk menjalani sidang putusan sela.

Dia mengenakan kemeja kotak-kotak merah dengan didampingi kuasa hukum David, Mellisa Anggraini. Tak sepatah kata pun yang dilontarkan Jonathan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan langsung berjalan memasuki Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.

Baca Juga :

Hari ke-41, David Ozora Sudah Bisa Salam Metal Sambil Tersenyum, Ini Kata Jonathan Latumahina

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi apabila hakim menolak eksepsi AG.

Namun, hingga kini dirinya belum mengetahui apakah sidang pemeriksaan saksi tersebut langsung digelar hari ini atau tidak.

"Belum tahu, tergantung nanti putusannya apa. Kalau eksepsi dikabulkan ya tidak ada pemeriksaan saksi. Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi, tapi apakah sidangnya digelar hari atau tidak belum ada update," kata Djuyamto, Senin (3/4/2023).

Seperti diketahui, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).

Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut. (fandi/pojoksatu)