POJOKSATU.ID, SUMUT- Terkait dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni, Penanganan Covidya-1ng 9 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sementara itu, Gurbernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat edaran larangan melakukan buka puasa bersama.
"Larangan buka puasa bersama. Nanti ya saya belum tahu itu," ucap Gubernur Edy di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Kamis 23 Maret 2023.
Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengungkapkan larangan tersebut, dinilai tidak sesuai fakta. Sedangkan konser musik diperbolehkan dengan orang jumlah besar.
"Nonton konser sudah boleh kok," ucap Gubernur Edy dengan tegas. (TIK/pojoksatu)




