POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Presiden Jokowi ternyata melaporkan lima orang ke polisi terkait pencemaran nama baik atas tudingan mereka selama ini bahwa Jokowi pakai ijazah palsu.

Jokowi melaporkan lima orang ini ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4). Kelima orang ini berinisial RS, RS, T, ES, dan K.

Dari inisial nama yang disampaikan diduga merupakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, ES dan K.

“Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya lagi.

Baca Juga: Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan Jokowi ke Polisi Pencemaran Nama Baik, Ini Kemajuan Kita Dukung

Anak Wamenko Otto Hasibuan ini mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut ke penyidik.

Dia menyerahkan penjelasan terkait pokok perkaranya ke polisi.

"Kami sudah menyerahkan ini pada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya,”katanya.

“Sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Jokowi Laporkan Orang yang Menuduh Ijazah Palsu ke Polda Metro, Gandeng Pengacara Anak Wakil Menteri

Mantan Presiden Jokowi Bersuara

Usai membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu oleh orang –orang tersebut, Jokowi buka suara kepada wartawan.

Menurutnya, saat dia presiden, dia mengira masalah ini sudah selesai. Namun ternyata masih banyak orang mempersoalkannya.

"Ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," ujar Jokowi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usai Sasar Jokowi, Roy Suryo Kini Ungkap Wapres Gibran Punya Indeks Prestasi Rendah di Singapura

Namun Jokowi menilai masalah ini adalah masalah ringan. Namun perlu dibawa ke ranah hukum agar menjadi jelas.

"Sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang," ucapnya.

Roy Suryo Tak Gentar

Roy Suryo mengaku tak gentar dengan laporan Jokowi dan meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut.

Roy Suryo mengatakan pihaknya sebelumnya dilaporkan ke polisi dengan Pasal 160 atau pencemaran nama baik karena dianggap menghasut.

"Kabarnya hari ini yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik. Nggak apa-apa kita lihat nanti apa yang dilaporkan dan bukti-buktinya apa," jelas Roy Suryo.

Dia juga meminta Polda Metro Jaya memanggil Jokowi untuk hadir langsung saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus pelaporan Jokowi yang lain.

Menurut Roy Suryo, kedatangan Jokowi hari ini, Rabu (30/4) ke Polda Metro Jaya adalah sebuah kemajuan untuk pelaporan yang telah dilakukan di Solo dan Dumas Kabareskrim.

"Artinya kita mendukung itu untuk segera diproses dan kalau dia sudah datang melapor. Dia juga harus berani datang untuk di BAP terhadap laporan yang lain," kata Roy Suryo,

Roy Suryo meminta polisi untuk fair mengerjakan semua laporan terkait Jokowi. Karena ada juga beberapa pihak yang melaporkan Jokowi ke polisi termasuk di Solo dan Jakarta.***