POJOKSATU.ID- Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo Firman Soebagyo meminta pemerintah harus memperjelas aturan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Hal ini sangat penting mengingat untuk menjaga stabilitas politik dan kondusifitas Jakarta selama ini sudah cukup baik.

"Harus diperjelas. Karena pemenuhan terhadap pelaksanaan demokrasi di Jakarta selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Firman saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Tagar 'HYBE Respect Jimin' dan 'BigHit Respect Jimin' Trending, Agensi Dituding Anakemaskan Jungkook BTS

Firman yang juga mengingatkan, semua pihak juga harus mendengarkan aspirasi rakyat dan khususnya masyarakat Betawi.

Apalagi banyak tokoh betawi mungkin layak menacalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, bila nantinya Ibu Kota Indonesia resmi pindah ke IKN.

"Ini untuk menjaga kondusivitas dan untuk mengakomodir dari kepentingan-kepentingan masyarakat yang menyampaikan keinginan untuk setara dengan provinsi lain," ujarnya.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Tantang Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Debat Adu Gagasan, Bukan Sekedar Gimmick

Disamping itu, kata Firman juga mewanti- wanti pemerintah harus konsisten terhadap penolakan RUU DKJ. Karena bila nantinya gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.

Maka jalas ini sebuah kemunduran politik dan mendegradasi nilai-nilai dan hak demokrasi rakyat sudah dimiliki sejak reformasi.

"Bilamana Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk Presiden ini sebuah kemuduran dalam berdemokrasi dan akanenjadi catatan buruk dalam sejarah Jakata," tegasnya.

Baca Juga: Mengenal Sarung Tenun Khas Buton Gunakan Alat Konvensional, Begini Cara Buatnya

Sebelumnya, menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terkait penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.

Mantan Kapolri itu menegaskan, bahwa presiden sangat menolak pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tito mengatakan RUU DKJ ini merupakan inisiatif dari DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan dengan pihak Pemerintah.

"Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung)," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Senin (7/12/2023). ***