POJOKSATU.ID- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan tiga tersangka perusahaan yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa Menteri Kordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dalam dugaan kasus korupsi CPO tersebut.
Baca Juga: Drama 'Behind Your Touch' : Suho EXO Si Misterius Penakluk Hati Han Ji Min
"Kami meminta Presiden mengusut tuntas kasus dan mengevaluasi kebijakan terkait ekspor-impor sawit," kata Sekjen PB SEMMI, Ahmad Marzuki Toeken kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (27/7/2023).
Marzuki menyebut dalam kasus korupsi CPO tersebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 6,47 triliun. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah negara untuk menutup perusahaan yang terbukti melakukan korupsi.
"Kami mendesak pemerintah menutup ijin perusahaan yang terbukti merugikan negara," tegasnya.
Baca Juga: Drama 'Behind Your Touch' : Suho EXO Si Misterius Penakluk Hati Han Ji Min
Terkait hal tersebut, pemerintah ditegaskannya harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sekaligus melakukan pembenahan tata niaga minyak goreng.
Sebab menurutnya, kasus dugaan korupsi CPO berawal dari kebijakan yang tak matang serta lemahnya pengawasan di sisi hulu hingga hilir industri sawit.
"Kasus ini lagi-lagi perlu dijadikan sebagai momentum evaluasi kebijakan dan mengasesmen masalah dari hulu hingga hilir industri sawit," jelasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Perbaiki Jalan Jumo-Muntung, Mudahkan Akses Pengguna Jalan dan Tingkatkan Aktivitas Pertanian
Marzuki mengakui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia. Namun, minyak goreng masih menjadi masalah utama saat ini.
Sebab, merujuk data Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian tahun 2020, luas lahan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hacktar.
Namun, lanjutnya, perkebunan swasta masih sangat dominan, yakni seluas 8,68 juta ha atau 53 persen.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting Lapas Cirebon Beserta UPT Gelar Bakti Sosial
Sedangkan, perkebunan rakyat seluas 6,72 juta ha atau 41 persen dan perkebunan negara seluas 0,98 juta ha atau 6 persen.
"Merujuk data tersebut, terlihat adanya monopoli perusahaaan swasta terhadap sektor kelapa sawit," ucapnya.
Tak hanya sektor hulu, monopoli juga menurutnya terjadi di sektor hilir, yakni distribusi.
Baca Juga: Lembaga Survei Australia : Elektabilitas Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo Subianto dan Anies
Dalam keputusan Dirjen PDN Nomor 57 Tahun 2022, pengecer dapat menjual ke konsumen paling banyak setara 10 kilogram per hari untuk satu orang konsumen dengan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh sebab itu, progam ini memunculkan sekelompok pihak yang mengambil keuntungan pribadi. Seperti tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ***



