POJOKSATU.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama.

Pernyataan ini disampaikan menyusul wacana yang sebelumnya diusulkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Jokowi menilai pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi merupakan langkah yang baik.

Baca Juga: Kepala BGN Klaim MBG Bukan Cuma Dongkrak Hasil Tani, Tapi Juga Penjualan Motor Tembus 4,9 Juta Unit

Namun, ia sekaligus mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tersebut pada masanya merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi, dikutip pojoksatu.id dari Instagram @officialinewstv (14/2/2026).

Ia mengakui bahwa revisi UU KPK memang terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden.

Baca Juga: Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026, Cek Lagi Kriteria, Syarat Khusus dan Mekanismenya

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses revisi tersebut berasal dari usulan legislatif.

Menurutnya, penting untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait asal muasal revisi regulasi yang sempat menuai polemik tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Jadwal Libur Awal Puasa Ramadan 2026 SD-SMA, Lakukan dan Maksimalkan Ini

Pernyataan tersebut kembali membuka diskursus publik mengenai arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

UU KPK hasil revisi sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dinilai mengubah sejumlah kewenangan strategis lembaga antirasuah tersebut.

Wacana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama dinilai sebagian kalangan sebagai upaya memperkuat kembali independensi dan efektivitas KPK dalam menangani kasus korupsi, khususnya perkara besar yang melibatkan pejabat publik.

Meski menyatakan dukungan, Jokowi tidak merinci lebih lanjut langkah konkret yang akan ditempuh terkait wacana tersebut.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan pimpinan KPK ke depan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Drastis Jadi 19 Persen, Menko Airlangga Bantah Terkait BoP Gaza

“Sesuaikan ketentuan dan aturan yang ada sajalah,” jelasnya.

Isu pengembalian UU KPK ke versi lama diperkirakan akan menjadi pembahasan lanjutan di tingkat legislatif dan pemerintahan.

Publik pun menantikan langkah nyata yang akan diambil, terutama dalam konteks penguatan sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Dinsos Kota Bandung Jaring 79 PPKS dalam Penjangkauan Dini Hari

Pernyataan Jokowi ini sekaligus menjadi penegasan posisinya di tengah dinamika politik dan hukum yang berkembang.

Di sisi lain, perdebatan mengenai revisi UU KPK menunjukkan bahwa isu antikorupsi masih menjadi perhatian utama masyarakat.***