POJOKSATU.id - Johnny G Plate tak terima divonis 15 tahun dalam kasus korupsi tower BTS 4G Kominfo.
Eks Menkominfo tersebut divonis bersalah dalam kasus korupsi tower 4G Kominfo oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 November 2023.
Vonis 15 tahun penjara Johnny G Plate tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Komentar Singkat Jokowi Soal Pemberhentian Anwar Usman, Singgung Soal Kewenangan Yudikatif
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Johnny bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain penjara 15 tahun, Johnny juga dijatuhi hukuman membayar denda.
"Denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri.
Majelis hakim juga meminta Plate membayar uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Jumlah uang pengganti tersebut lebih kecil daripada tuntutan jaksa sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Dalam putusan tersebut, Majalis Hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Johnny G Plate.
Hakim menilai, Johnny selama persidangan tidak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa Bagi S3, Simak Syarat dan Pendaftarannya
Plate juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Dirut Bakti Kominfo.
Mendengar putusan tersebut, Johnny melalui pengacaranya langsung menyatakan banding.
Sementara, terdakwa lainnya dijatuhi vonis bervatiatif.
Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Baca Juga: Dave Mustaine Batal Bergabung dengan PSMS Medan, Ini Penjelasan Manajemen
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Setali tiga uang dengan Johnny, Anang langsung mengajukan banding.
Sedangkan tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Lagi-lagi Mewek, Kenang Perjuangan Megawati Terhadap Jokowi dan Keluarganya
Berbeda dengan 2 koleganya, Yohan memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.***




