POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pemilik PT Blueray John Field (JF) ditahan KPK selama 20 hari ke depan terkait suap barang impor tiruan atau KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
John Field sempat melarikan diri saat ditangkap KPK pada OTT yang dilaksanakan Kamis (5/2) lalu di Jakarta.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: Sempat Lolos Operasi Tangkap Tangan, Bos Blueray Cargo yang Buron Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Budi menjelaskan, setelah kabur pada Rabu lalu, John Field menyerahkan diri ke KPK.
KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap John Field sebagai tersangka.
"Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat kabur saat KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Lulusan SMA SMK Bisa Daftar, Ini Update Lengkap Syarat Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang II 2026
"Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis malam.
Atas peristiwa tersebut, KPK sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field guna menghindari upaya pelarian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.
Adapun identitas keenam tersangka antara lain :
1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang juga mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.
5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
6. John Field, pemilik Blueray Cargo.***




