POJOKSATU.id, MANADO—Joel Alberto Tanos (18) cucu pengusaha kelas kakap 9 naga Sulawesi Utara (Sulut) tewas meregang nyawa di tangan residivis bernama Ervan Siging alias Evan (27).

Antara korban Joel Tanos dan tersangka Ervan diduga tidak saling kenal sebelumnya. Namun fakta mengejutkan terungkap, ternyata tersangka ini sudah dua kali membunuh orang.

Pada 2015, Evan menghabisi nyawa seorang pegawai bank bernama Bryan Rondonuwu.

Baca Juga: Acha Septriasa Bantah Rumor Dinafkahi Mantan Suaminya Rp1 Juta per Bulan selama Menikah, Simak Penjelasannya

Empat tahun kemudian atau 2019, dia kembali membunuh seorang pengemudi ojek online bernama Adriano Manorek.

Pegawai bank dan pengemudi ojek ini diduga dihabisi Evan gara-gara masalah sepele.

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Utara, Evan tercatat sudah dua kali melakukan pembunuhan sebelum menghabisi Joel Tanos.

Kronologi Kejadian Pembunuhan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, Kamis (7/8/2025) pagi menyebutkan awalnya pada Senin dini hari, korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban.

Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Fakta Sebenarnya Soal Kartu Prakerja Agustus 2025

“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kombes Hasibuan.

Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 WITA.

Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.

Lalu sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.

Baca Juga: Ayah Prada Lucky soal Pembunuh Anaknya: Kalau Bisa Semua Dihukum Mati!

“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada. Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ucap Kombes Pol Hasibuan.

Sekitar pukul 07.30 WITA, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang. Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu.

“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Kombes Pol Hasibuan.

Ketika tersangka AMR akan membalas untuk memukul korban, tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali. Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh.

“Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 WITA, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelas Kombes Pol Hasibuan.***