Panji

 

POJOKSATU.id, JAKARTA- Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas sepakat dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Sikap Mahfud MD itu dinilai merupakan keputusan yang tepat, mengingat Ponpes Al Zaytun itu mempunyai banyak santri dan juga pertimbangan nasib anak didik ke depannya.

"Saya setuju dengan Menko Polhukam yang mengatakan lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan karena bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," kata Anwar dalam keterangannya yang diterim pojoksatu.id, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Kunker ke Bandung, Presiden Jokowi Ngopi di Park Cikutra

Kendati Al Zaytun tidak dibubarkan, Mahfud MD diminta harus bersikap tegas terhadap proses hukum yang menjerat Panji Gumilang.

Termasuk penetapan tersangka Panji Gumilang juga harus disegerakan oleh pihak kepolisian.

"Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah  adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan Panji Gumilang," ujarnya.

Baca Juga: 10 Pemain PSM Permalukan Persikabo 1973, Wiljan Pluim Pahlawannya

"Jadi yang  harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji bukan lembaga pendidikan Al Zaitunnya," ujarnya.

Anwar mengapresiasi sikap Mahfud MD yang dinilai sangat sejalan dengan rekomendasi hasil kerja Tim MUI tentang Al Zaytun Tahun 2002 silam.

"Saya menilai apa yang disampaikan Menko Polhukam sudah sesuai dengan rekomendasi kerja MUI Tahun 2002 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Petani di Karawang Rugi Puluhan Juta Rupiah Akibat Hama Wereng

Selain itu, Anwar berharap bila dalam persidangan, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama dan dilakukan penahanan, maka Panji harus dipecat sebagai pimpinan Al Zaytun.

Sekaligus, lanjutnya, pemerintah harus mengambil hak milik kepengurusan Ponpes Al Zaytun itu.

"Kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.

Baca Juga: 326 Jamaah Haji Kloter 9 Asal Labuhanbatu Tiba di Medan, Erik Atrada Ritonga di Apresiasi Kemenag Sumut

"Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya  kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama," tegas Anwar.

Sebelumnya, Menko Polhukam mengatakan, pihaknya tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Alasan tidak dibubarkannya Pondok Al Zaytun tersebut, karena pemerintah akui pondok itu telah banyak mencetak anak didik yang diyakini mempunyai kualitas SDM mumpuni.

Baca Juga: 326 Jamaah Haji Kloter 9 Asal Labuhanbatu Tiba di Medan, Erik Atrada Ritonga di Apresiasi Kemenag Sumut

"Al Zaytun tidak akan dibubarkan. Al Zaytun sebagai Ponpes. Pemerintah mengakui bahwa pesantren itu baik produknya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dikutip di akun instagramnya, Rabu (12/7/2023).


Reporter : Firdausi