POJOKSATU.id, SUMUT - Setelah Organisasi Kesehatan Dunia mengakhiri status kedaruratan global untuk Covid-19 secara resmi, Pemerintah Indonesia pun kini mulai menyiapkan kebijakan untuk mengakhiri status kedaruratan nasional.
Harapannya kebijakan tersebut tidak diputuskan secara tergesa-gesa. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa bulan Juni Indonesia akan dinyatakan masuk ke dalam endemi.
Jika telah menjadi endemi, Presiden Jokowi pun menyatakan bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah.
Jokowi menyatakan keputusannya ini diambil atas pertimbangan jumlah kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19. Meski begitu, ia mengaku bahwa penanganan Covid-19 menjadi pekerjaan terberat yang ia hadapi selama masa pemerintahannya.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, Jika kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi sakit Covid-19 bayar, konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Minggu 18 Juni 2023 kemarin.
Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh dan meninggal dunia akibat virus Corona ini.
Hingga kini di Indonesia total akumulatif terinfeksi virus Covid-19 adalah Enam Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Seratus Dua Puluh Delapan orang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri juga pelaku kegiatan publik dan kegiatan berskala besar tetap diminta untuk melakukan upaya perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.
Selain itu, ada beberapa poin juga yang disampaikan Satgas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta pelaku kegiatan di fasilitas publik. Yakni:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster dosis kedua atau dosis keempat. Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 , sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Selain itu, Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Kemudian, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023 ini juga disebutkan boleh melepas masker saat berada di transportasi publik.
Turunan dari Surat Edaran ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Terkait aturan Kemenhub, maskapai Garuda Indonesia pun sudah membolehkan penumpang Garuda Indonesia diperbolehkan tidak mengenakan masker selama penerbangan asalkan dalam keadaan sehat.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023 lalu.
Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.
Dengan berakhirnya masa transisi tersebut maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Muhadjir menjelaskan, vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI). (TIK/pojoksatu)




