POJOKSATU.id, JAKARTA – DPR RI dan Pemerintah mensyahkan UU Polri terbaru di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Selasa (9/6).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perubahan batas usia pensiun anggota Polri ini, termasuk batas pensiun Kapolri atau Jenderal Bintang Empat.

Dia juga meyakini perubahan batas usia pensiun ini tak akan menimbulkan sumbatan karier atau bottleneck.

"Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Jenderal Sigit seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: DPR Bahas UU Polri, Tamtama dan Bintara Lebih Dulu Pensiun Dibanding Perwira, Kapolri Lain Lagi

Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti UU Polri. Pihaknya berharap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ujarnya.

Jenderal Sigit mengatakan Polri juga akan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Selain itu, Polri juga akak terus menjaga stabilitas.

"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan UU Polri. Dia mengatakan perubahan ini merupakan perubahan ketiga.

Baca Juga: Kritik Pedas Guru Besar Hukum UIN Cirebon: Regenerasi Polri Jangan Dimatikan

"Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," katanya.

"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," jelasnya.

Kapolri mengatakan pihaknya memberikan ruang yang luas dalam penegakan hukum, meskipun hal itu juga telah diatur dalam KUHAP.

"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi. Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," tuturnya.

RUU Polri mengakomodir sejumlah hal salah satunya terkait batas usia pensiun anggota Polri.

Diketahui, batas usia pensiun anggota Polri terbaru diatur berdasarkan Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Aturan ini membagi batas usia pensiun anggota Polri dimana Tamtama dan Bintara maksimal 59 tahun.

Perwira Pertama, Menengah, dan PerwiraTinggi maksimal 60 tahun.

Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri) maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun (atau lebih) sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.***