POJOKSATU.ID - Imam Masykur asal Bireuen, Nangroe Aceh Darussalam, baru mengetahui jika pemuda berusia 25 tahun diculik lalu dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres menyimpan kisah pilu.
Bagaimana tidak, keluarga panik bukan kepalang saat dihubungi pelaku dan meminta uang tebusan Rp50 Juta pada 14 Agustus 2023.
Bahkan, setelah hampir sepekan tak ada kabar usai penculikan itu, jenazah Imam ditemukan tewas di sebuah Sungai di Karawang, Jawa Barat pada 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Cerita Soeharto yang Copot Komandan Paspampres Karena Dihadang Demonstran Saat di Jerman
Sepupu Imam, Said Sulaiman, menuturkan pada saat membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya, pihaknya sudah tidak bisa menghubungi korban. Ia berinisiatif melaporkan kejadian itu dua hari setelah Imam diculik di toko kosmetik di Jalan Sandratex, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Setelah laporan itu dibuat pada 14 Agustus 2023, betapa kagetnya Said tiba-tiba dihubungi polisi dari Polda Metro Jaya perihal penemuan jenazah tanpa identitas di Karawang, Jawa Barat.
Polisi saat itu menginformasikan adanya penemuan jenazah tanpa indentitas di Karawang, Jawa Barat. Said lalu diminta untuk melakukan pengecekan di sebuah rumah sakit di Karawang pada 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Menguak Motif Penyiksaan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres, Obat Ilegal Berujung Tebusan 50 Juta
"Dihubungi polisi ada penemuan mayat di Sungai, Karawang. Jadi ditemuka di sungai di Karawang sudah dari tanggal 18 lalu dibawa ke RS di Karawang sampai 23 Agustus. Dari Polda bilang si korban ini udah gak bernyawa di Karawang tanpa identitas," kata Said saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Said kemudian bertolak ke Karawang untuk mengecek penemuan jenazah tanpa identitas tersebut. Dan benar saja, bahwa jenazah tersebut adalah Imam Masykur, sepupunya yang diculik.
"Pas saya liat itu saudara Imam benar. Jadi dia didapat sama warga 3 hari sesudah kejadian," kata Said.
Baca Juga: Mengulik Sejarah Terbentuknya Paspampres, Bermula Dengan Evakuasi Soekarno-Hatta ke Yogyakarta
Kasus ini lalu ditangani Pomdam Jaya dan sudah menetapkan tiga tersangka yakni anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atas nama Praka Riswandi Manik.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu juga anggota TNI yang masih belum dibeberkan identitasnya. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Hobinya Kebalikan dari Kelakuan, Ini Profil Praka Riswandi Manik Oknum Paspampres Diduga Culik Warga Aceh
Kasus ini lalu diatensi langsung oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo prihatin atas kasus ini dan berjanji akan mengawal perkara ini hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,"kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8).
Baca Juga: Diduga Pelaku Terpengaruh Narkoba, Pakar : Nalar Paspampres Seharusnya berisikan orang-orang Berkualitas
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia. ***



