POJOKSATU.ID- Persidangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) akan memutuskan Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi baik Hakim yang pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

Praktisi Hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara), Hendarsam Marantoko menilai, ada manuver di luar pengadilan baik melalui media sosial maupun media mainstream sebagai upaya sistematis untuk menekan MKMK mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Anwar Usman.

Baca Juga: Geng Motor Kembali Berulah di Kota Bandung, Korban Dikeroyok di SPBU, Polisi Turun Tangan

Padahal, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku atau etika Hakim MK saja ditambah Putusan MK tentang batas usia capres -cawapres.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945," kata Hendarsam saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

Hendarsam juga menuturkan, disinyalir ada pihak yang menentang Putusan MK dan melaporkan Anwar Usman ke MKMK, karena mempunyai target yang jelas.

Baca Juga: Calon Anggota Legislatif, Azis Lepas Jabatan Wali Kota Cirebon

Salah satu targetnya itu yaitu untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo- Gibran gagal.

"Ini ada pihak ingin membatalkan pasangan Prabowo-Gibran melalui putusan MKMK," tegasnya.

Hendarsam lantas mencontohkan kasus mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, yang kalai itu dikenakan tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK dan di kenai sanksi Etik oleh MKMK.

Namun Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani.

Baca Juga: Paduan Suara Harmony Buana Perjuangan Tampil Memukau di Acara Wisuda UBP Karawang

"Jadi pertanyaannya, kalo secara asas aturan hukum dan praktek tidak memungkinkan kenapa mereka-mereka itu masih ngotot? ya saya menduga kuat karena motif politik semata," tegasnya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembacaan putusan itu rencananya akan digelar pada Selasa, 7 November 2023. mendatang.

Baca Juga: Sosok Mahasiswi Kedokteran Unair Caroline Angelica, Ternyata Jauh dari Kata Bunuh Diri

Di sisi lain, Jimly dan kawan-kawan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 hakim MK. Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan.

Pasalnya, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.

"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya. Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, di samping itu panitera sudah," kata Jimly. ***