POJOKSATU.ID-Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan judicial review (JR) batas usia capres.
Dia meminta MK untuk menjaga marwahnya dan konsisten terhadap putusan sebelumnya yaitu urusan usia dalam Undang-Undang merupakan ranah pembentuk UU tersebut.
"MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang," kata HNW kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Viral Mahasiswa UIN Jambi Bully Mahasiswi, Buka Tutup Pintu Lift
Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR RI itu menyebut jika MK memutuskan mengabulkan permohonan JR tersebut. Menurut dia, patut ada yang dicurigakan karena MK tidak mengikuti aturan pembentukan UU.
"Bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah," ujar dia.
HNW menyebut secara terang-terangan gugatan batas usia cawapres tersebut hanya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
"Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka,"
Baca Juga: Deretan Negara ASEAN yang Berbentuk Kerajaan di Era Modern
"Dia kan digadang menjadi cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” tutur HNW.
Adapun MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres.
Sidang akan digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB. Tiga hari menjelang dibukanya pendaftaran pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU RI)
Juru Bicara MK Fajar Laksono meminta publik bersabar menunggu jadwal pengumuman putusan itu. Dia mengimbau masyarakat dapat mengecek situs resmi MK secara berkala guna mendapat informasi resmi.
Baca Juga: Setelah Boleh Pinjam Seratus Terbitlah Cukurukuk Empuk Jeruk! Entah Siapa yang Mengajari Maverick Vinales
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya," kata Fajar kepada wartawan beberapa hari lalu.
Dalam JR tersebut, ada tiga perkara yang digugat. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Itu dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus mendukung Presiden Jokowi.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Baca Juga: Dimas Drajad Dinobatkan Man of the Match, Cetak Hattrick Timnas Indonesia vs Brunei, Laga 17 Oktober Ditunggu
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Baca Juga: Indonesia Menang 6-0 Atas Brunei, Tapi Shin Tae-yong Tidak Puas Hasil Akhir, Update Peringkat FIFA
Sementara itu, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi itu kini berusia 36 tahun.
Putusan gugatan batas usia ini akan jadi penentu apakah Gibran bisa memenuhi syarat atau tidak menjadi cawapres
Prabowo Subianto tak menepis adanya peluang bakal berduet dengan Gibran yang usianya terpaut jauh.
Baca Juga: Jajaran Polsek Talun Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Prabowo mengatakan, semua kemungkinan bisa terjadi, sebelum dirinya mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
"Sampai saat terakhir daftar, semua kemungkinan bisa terjadi," kata Prabowo kepada wartawan di Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Sementara Ketum Golkar Airlangga Hartarto, secara terpisah, menyebutkan bahwa peluang Gibran tergantung dari putusan MK. Begitu juga, Ketum PAN Zulkifli Hasan menilai Menteri BUMN Erick Thohir layak mendampingi Prabowo. ***



