POJOKSATU.ID – Sebentar lagi Papua akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Seperti diketahui, PSU Pilgub Papua itu akan diselenggarakan pada Rabu (6/8/2025) dengan beragama macam perisapan.
Namun, menjelang pemilihan tersebut, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Jayapura justru tersandung tindak pidana.
Yang mana, dirinya diduga ikut kegiatan politikpraktis dengan melibatkan diri dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media cendrawasih.jawapos.com pada Senin (4/8/2025).
Dalam artikelnya, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Evert N Merauje turut mengonfirmasi keterlibatan oknum ASN tersebut.
Baca Juga: Sakit saat Haid? Kamu Berhak Tidak Masuk Kerja Dua Hari Tanpa Potong Gaji, Ini Aturannya!
Evert menuturkan bahwa pihak yang bersangkutan telah dipanggil Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jayapura.
Tidak hanya sekadar dipanggil, oknum ASN tersebut juga disanksi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Inspektorat dan BKPP,” terang Plt Sekda Kota Jayapura dalam laporan.
Baca Juga: Ingin Lanjut S3 Studi Islam? Ini Hal yang Harus Disiapkan Calon Mahasiswa
“Selain dipanggil, yang bersangkutan juga langsung diberikan sanksi berupa teguran sesuai regulasi yang ada,” lanjutnya.
Menurut pengakuan Evert, sanksi yang dikenakan oknum ASN itu diketahui hanya sebatas pendisiplinan berupa teguran.
Namun, apabila yang bersangkutan kembali melakukan unsur pidana tersebut, dirinya akan dikenakan sanksi berat.
Baca Juga: Dari Ketakutan Menuju Harapan, Lahirnya Reformasi 1998
“Untuk sanksi pertama ini kita kasih teguran, jika diulangi lagi bahkan sampai ketiga kalinya, maka akan kita berikan sanksi tegas,” jelasnya.
Perlu diketahui, terkait politik praktis yang diperbuat oknum ASN tersebut sudah tercantum dalam UU Pemilu.
Khususnya, pada Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang ASN dan pejabat pemerintah lainnya untuk andil dalam proses pemilihan.
Baca Juga: Dua Oknum ASN di Ternate Dipolisikan Imbas Jadi Calo CPNS, Korban Ditipu Rp40 Juta
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku berpotensi terancam dikenakan hukuman berupa sanksi penjara lima tahun dan denda Rp12 juta. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



