POJOKSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah PKPU akan menggunakan putusan MK atau kesepakatan dari Baleg DPR RI.
Pada Selasa (20/8/2024), Imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah KPU mengungkapkan akan merevisi PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Baca Juga: Tips dan Trik Daftar CPNS 2024 Agar Lolos Seleksi
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 membahas tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, pada Rabu (21/8/2024) Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada. Baleg DPR RI mengabaikan putusan MK Nomor 60 yang diketuk pada Selasa (20/8/2024) kemarin.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak banyak berkomentar ketika ditanyai hasil rapat Baleg DPR RI, yang menyepakati revisi UU Pilkada.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Jabar: Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Perubahan APBD 2024
"Enggak ada komentar kalau itu, enggak ada komentar, kan saya juga belum mengikuti (putusan Baleg)," kata Afifuddin, Rabu (21/8/2024).
Saat disinggung apakah PKPU akan menggunakan putusan MK atau kesepakatan dari Baleg, Afifuddin juga tak banyak berkomentar.
"Saya belum bisa komentar, karena itu di luar apa yang dari menjadi tugas kita (putusan MK dan kesepakatan Baleg)," imbuh Afifuddin.
Sebelumnya, dalam rapat, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mereka menerapkan putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.
Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.
Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Baca Juga: Timsel KPID Jabar Resmi Dibentuk, Siapa Saja Calonnya?
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Baca Juga: Keselamatan Nomor Satu! Jangan Abaikan Rumus 4T di Persimpangan
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan. ***




