POJOKSATU.id, BANTEN—Harga daging di masa Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini tak boleh lebih dari Rp 140 ribu per kg.
Jika ada yang menjual di atas Rp 140 ribu per kg akan ditindak. Sebab harga di Rumah Potong Hewan (RPH) ternyata hanya Rp 60 ribu per kg.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Iwan Hermawan, mengatakan sudah memantau harga daging sapi sejak awal bulan Ramadhan.
Baca Juga: Jangan Hanya Zakat Fitrah, Terima THR Juga Bayar Zakat Penghasilan, Ini Nishab dan Cara Membayarnya
Ia menyebut telah mengingatkan rumah potong hewan (RPH) agar tidak menjual lebih dari Rp 60 ribu per kilogram.
Sementara itu, pedagang di pasar dilarang menjual daging sapi di atas Rp 140 ribu. Jika ada pedagang yang menjual lebih dari itu, akan ditelusuri.
"Makanya sekarang dipatok maksimal itu Rp 140 ribu harganya. Ya nanti kan kita telusuri (siapa yang di atas itu)," katanya.
Baca Juga: Besok Gus Yaqut Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Berencana Lakukan Penahanan
Iwan pun mengaku sempat mengecek pedagang di Ciruas, Kabupaten Serang, yang menjual harga daging di atas Rp 140 ribu.
Dia pun langsung mengklarifikasi pedagang tersebut.
"Pernah di Ciruas, ada laporan menjual daging di atas Rp 140 ribu, yaitu di Rp 150 ribu. Kita datangi, dan ternyata mereka hanya menawarkan,” jelasnya.
“Tadi pedagang itu menawarkan ke pembeli, ada tawar-menawar, sehingga jatuhnya tetap di harga Rp 140 ribu," katanya lagi.***




