POJOKSATU.id - Langkah hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki babak baru setelah Komisi Yudisial (KY).

Menyatakan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanggar Kode Etik.

Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya

Putusan itu menjadi titik penting dalam perjalanan panjang kasus yang sejak awal menuai sorotan publik.

Perjalanan hukum Tom bukan cerita yang sederhana.

Pada pertengahan 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Lulusan PPG Calon Guru Berpeluang Besar Mengajar di Sekolah Rakyat 2026, Ini Dasar Kebijakan dan Sarannya

Ia dinyatakan bersalah terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula periode 2015–2016.

Keputusan itu langsung menimbulkan perdebatan, terutama karena Tom, selama persidangan.

Berulang kali menyebut banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses pemeriksaannya.

Baca Juga: Ratusan ASN Bakal Pensiun 2026, Pemkab Kulon Progo Terancam Kekurangan Pegawai

Meski kemudian Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan proses pidana terhadapnya.

Langkah itu tidak menghentikan upayanya menuntut pertanggungjawaban majelis hakim yang menangani perkaranya.

Di saat publik mengira perjalanan hukum Tom selesai dengan abolisi, justru sebaliknya, Tom melanjutkan perjuangannya melalui jalur etik.

Pada Agustus 2025, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim Tipikor ke Komisi Yudisial.

Laporan itu memuat dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses persidangan.

Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya

Mulai dari dugaan keberpihakan hingga keputusan-keputusan prosedural yang dinilai merugikan hak terdakwa.

Setelah proses pemeriksaan yang berlangsung berbulan-bulan, Komisi Yudisial akhirnya mengeluarkan putusan tegas.

Tiga hakim dinyatakan terbukti melanggar etik. Mereka adalah:

Baca Juga: Ratusan ASN Bakal Pensiun 2026, Pemkab Kulon Progo Terancam Kekurangan Pegawai

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis Hakim)

2. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota)

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota)

Baca Juga: Sekolah Rakyat Bukan Program Sementara, Ini Penjelasan Arah Kebijakan 2026 dan Peluang bagi Lulusan PPG

Melalui Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar ketiganya dijatuhi sanksi non-palu selama enam bulan.

Sanksi non-palu berarti para hakim tetap berstatus aktif sebagai pegawai pengadilan, tetapi dilarang memimpin atau memutus perkara selama masa hukuman.

Bagi sebagian pengamat hukum, putusan KY ini bukan hanya kemenangan pribadi bagi Tom Lembong, tetapi juga alarm penting bagi dunia peradilan Indonesia.

Pelanggaran etik pada level majelis hakim Tipikor pengadilan yang menangani kasus korupsi kelas berat membuktikan bahwa proses peradilan tidak sepenuhnya steril dari potensi bias.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk membatalkan putusan yang sudah lewat.

Melainkan untuk memperbaiki integritas pengadilan.

Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya

Menurutnya, ada banyak bagian dalam persidangan Tom Lembong yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga laporan ke KY adalah bentuk koreksi terhadap proses tersebut.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan lebih besar, jika majelis hakim terbukti melanggar etik, apakah putusan perkaranya bisa dianggap kredibel?

Para pakar hukum menilai secara yuridis putusan etik dan putusan pidana adalah dua jalur terpisah.

Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya

Namun secara moral, temuan KY dapat menjadi dasar bagi publik untuk mengkritisi kualitas putusan yang dijatuhkan oleh majelis tersebut.

Perkara Tom Lembong sendiri bukan kali pertama memunculkan sorotan soal integritas peradilan.

Namun yang membuat kasus ini berbeda adalah fakta bahwa seorang mantan pejabat tingkat tinggi memilih melanjutkan perlawanan hukum meski sudah “dibebaskan” melalui abolisi.

Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya

Bagi sebagian pihak, langkah Tom ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih menyimpan banyak persoalan struktural.

Sedangkan bagi KY, putusan ini menjadi pembuktian bahwa lembaga pengawas hakim tetap bekerja meskipun pengawasan terhadap pengadilan masih sering dinilai lemah.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung.

Apakah rekomendasi KY akan dieksekusi sepenuhnya atau mengalami perubahan, semua menunggu keputusan tertinggi di lembaga peradilan tersebut.

Yang jelas, putusan KY telah membuka babak baru dalam polemik panjang kasus Tom Lembong.

Sebuah perjalanan yang memperlihatkan bagaimana sebuah perkara bisa berkembang dari ruang sidang Tipikor hingga meja etik pengawas hakim.***