POJOKSATU.id – Penggeledahan rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir berkaitan erat dengan perannya di masa lalu sebagai pengurus di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada ANTARA, Rabu 16 April 2025.

Diketahui, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. KPK menelusuri keterlibatan lembaga tersebut dalam aliran dana hibah yang kini menjadi sorotan dalam penyidikan.

 Fitroh menegaskan bahwa pengusutan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan kepada sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pemkab Bandung Target Pembentukan Koperasi Merah Putih sampai Akhir Juli 2025, Perputaran Dana Capai Rp4,58 Triliun

“Iya betul, terkait penyidikan dana hibah Jatim,” tambah Fitroh.

Sebelumnya, pada Senin 14 April, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla di Surabaya.

 Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Tessa.

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, Selasa 15 April, KPK juga menyasar Kantor KONI Jawa Timur dalam rangkaian penggeledahan yang berkaitan dengan kasus yang sama.

 “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” ujar Tessa.

Baca Juga: Prediksi Persib vs Bali United, Head to Head IMBANG, Meski Dihantui KRISIS Cedera, Tuan Rumah Maung Bandung BIDIK KEMENANGAN di GBLA

KPK sebelumnya telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, yang diumumkan pada 12 Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf.

 Sementara itu, 17 lainnya disebut sebagai pihak pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.***