POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti digital kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ke Agnes Gracia alias AG.
Dengan bukti tersebut, kini penyidik menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sudah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Kombes Hengki pastikan, dari hasil gelar perkara kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan kepada terlapor.
"Telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan," ujarnya.
Karena itu, kata dia, penyidik kembali akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus pencabulan itu.
BACA : ‘Staycation’ di Rutan Cipinang, Mario Dandy dan Shane Lukas 1 Sel dengan Tahanan Lain
Pemeriksaan saksi juga, guna untuk mengetahui layakny kasus tersebut dinaikkan menjadi tersangka.
"Ini kami akan periksa kembali saksi- saksi. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo resmi melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Laporan Agnes Gracia telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Mario Dandy yang juga menyandang status tersangka itu dipersangkakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Reporter: Firdausi



