POJOKSATU.id – Sikap Prabowo Subianto terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memperlihatkan perubahan pendekatan yang menarik jika dibandingkan dengan pernyataannya 11 tahun lalu.

Pada 2015, ketika Prabowo berada di luar pemerintahan dan menjadi Ketua Umum Partai Gerindra, ia secara terbuka mendesak pemerintah Joko Widodo menetapkan kabut asap akibat karhutla sebagai bencana nasional.

Pada 2026, ketika dirinya berada di posisi Presiden, Prabowo kembali menghadapi persoalan karhutla yang serius. Namun pendekatan yang dipilih berbeda: bukan mendorong penetapan status bencana nasional, melainkan mengerahkan operasi darat dan udara, mendatangi wilayah terdampak, memperkuat personel dan meminta tindakan hukum terhadap pelaku yang terbukti.

Perubahan posisi ini layak dicermati karena menunjukkan perbedaan antara bahasa oposisi pada 2015 dan bahasa pengambilan keputusan ketika memegang pemerintahan pada 2026.

Baca Juga: Prabowo Pamer MBG di Depan Putin, di Indonesia 2000 lebih Siswa-Guru Terdampak Keracunan dalam 3 Hari

 

Tahun 2015: Prabowo minta status bencana nasional

Pada Oktober 2015, kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan menjadi salah satu krisis nasional.

Prabowo ketika itu menyatakan bahwa persoalan tersebut semestinya dinaikkan menjadi bencana nasional agar pemerintah dapat mengerahkan sumber daya lebih besar.

“Saya sudah sejak lama dan kami di Gerindra ingin statusnya menjadi bencana nasional,” kata Prabowo pada 28 Oktober 2015.

Beberapa hari sebelumnya, Prabowo juga menyampaikan rekomendasi serupa melalui akun Facebook resminya.

Baca Juga: AHRT Bidik Hasil Terbaik di ARRC Sepang 2026, Berbekal Kemenangan di Mandalika

“Demi mengatasi kabut asap yang terus merugikan sebagian rakyat Indonesia, saya menyarankan untuk menaikkan status tersebut menjadi bencana nasional,” tulis Prabowo pada 14 Oktober 2015.

Alasan yang disampaikan saat itu cukup jelas: status bencana nasional dinilai dapat membuka ruang alokasi dana dan pengerahan sumber daya yang lebih besar.

“Kalau bencana nasional bisa ada alokasi dana kemudian pengerahan sumber daya lebih,” ujar Prabowo.

Bahkan Prabowo mengkritik kecepatan penanganan pemerintah.

“Kalau dari awal kita bergerak cepat, saya kira bisa kita bisa hentikan,” katanya.

Jadi, pada 2015, status bencana nasional menjadi bagian penting dari solusi yang ditawarkan Prabowo.

Baca Juga: Beda Panggung, Beda Cerita! Prabowo Banggakan MBG di Depan Putin, Media Rusia Malah Beritakan Keracunan

 

Gerindra saat itu ikut menekan pemerintah

Sikap tersebut bukan hanya datang dari Prabowo.

Tokoh-tokoh Gerindra di DPR juga mendorong langkah yang lebih keras.

Wakil Ketua DPR saat itu, Fadli Zon, menyatakan kabut asap sudah layak disebut bencana nasional karena dampaknya luas dan menyentuh masyarakat dalam jumlah besar.

“Sudah pantas kejadian asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional,” kata Fadli Zon pada 6 Oktober 2015.

Fadli juga menilai penanganan pemerintah saat itu belum cukup kuat.

Ia menekankan bahwa status bencana nasional diperlukan agar ada rasa kedaruratan dan pengerahan upaya yang lebih besar.

Sementara Edhy Prabowo, yang saat itu berada di Fraksi Gerindra dan memimpin Komisi IV DPR, mendorong pembentukan Pansus Kabut Asap.

Baca Juga: Lenovo ThinkTab 11S Resmi Meluncur, Tablet Rp5 Jutaan Bawa Layar 2.5K 90Hz

Dalam sidang DPR, Edhy menyebut lebih dari 40 juta masyarakat terdampak asap dan menilai kebijakan anggaran pemerintah belum menunjukkan kesungguhan menangani persoalan tersebut.

“Negara harus hadir, jangan hanya sekadar hadir, datang lalu pulang,” kata Edhy pada 27 Oktober 2015.

Dengan demikian, pada 2015, Gerindra menggunakan tiga tekanan sekaligus: status bencana nasional, pengerahan sumber daya dan pengawasan politik melalui DPR.

 

2026: Prabowo justru datang sebagai pengambil keputusan

Sebelas tahun berlalu.

Kini Prabowo bukan lagi pihak yang meminta pemerintah bergerak. Ia adalah pihak yang memegang kendali pemerintahan.

Pada 22 Agustus 2026, Prabowo terbang langsung ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah untuk memantau penanganan karhutla sekaligus memimpin rapat terkait situasi di lapangan. Pemerintah kemudian memperkuat operasi melalui personel, helikopter water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca.

Dalam keterangannya setelah meninjau Kalimantan, Prabowo menekankan tindakan mitigasi dan penghentian perluasan titik api.

Baca Juga: UPI Gunakan Teknologi VR-AI untuk Edukasi Kesehatan Mental Pekerja Migran Indonesia di Jepang

“Yang penting kita segera hentikan perluasan penambahan titik api,” kata Prabowo.

Ia juga mengatakan kebutuhan lapangan akan dipenuhi, termasuk tambahan helikopter dan peralatan.

Namun ada satu perbedaan mencolok.

Pada 2026 tidak ada dorongan Prabowo untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Pendekatan yang dipilih adalah operasi terpadu berdasarkan penanganan darurat dan mitigasi di daerah terdampak.

 

Prabowo 2026 tidak lagi bicara status, tetapi tindakan

Dalam posisi sebagai Presiden, Prabowo tampaknya menggeser titik tekan dari status administratif ke penanganan lapangan.

Pada 24 Agustus, ia meminta tindakan dilakukan bahkan sebelum hotspot berkembang menjadi titik api.

“Jangan nunggu sampai jadi titik api. Tolong masuk ke titik hotspot itu. Segera saja masuk ambil tindakan dini,” ujar Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Riau.

Ia juga meminta sumur bor dibuat di lokasi-lokasi yang memiliki hotspot.

Baca Juga: UPI Gunakan Teknologi VR-AI untuk Edukasi Kesehatan Mental Pekerja Migran Indonesia di Jepang

Pada hari yang sama, pemerintah menyiapkan sekitar 1.000 personel TNI dan Polri untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi masyarakat di Sumatera Selatan.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kali ini lebih menekankan pencegahan, respons cepat dan koordinasi lintas lembaga.

 

Tapi masalahnya belum selesai

Perubahan pendekatan tersebut tidak berarti persoalan karhutla sudah beres.

BNPB sebelumnya mencatat risiko karhutla mencapai puncaknya pada Agustus–September 2026. Hingga 9 Agustus, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi wilayah terluas, yakni sekitar 28.680 hektare.

Pada 3 September, Kementerian Kehutanan masih mencatat 805 hotspot high confidence secara nasional dan mengatakan Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah masih menjadi wilayah prioritas pengendalian.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Soroti Mutu Perguruan Tinggi Keagamaan, 45 Kampus Baru Terakreditasi Unggul

Sehari kemudian, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan di Kalimantan Barat terkait dugaan karhutla di area konsesi.

Artinya, pemerintah masih menghadapi persoalan yang sama: api, lahan terbakar, hotspot dan dugaan keterlibatan pihak korporasi.

 

Dulu minta bencana nasional, sekarang tekan korporasi

Pada 2015, Prabowo mengatakan perubahan status menjadi bencana nasional tidak akan menghilangkan tanggung jawab pihak yang membakar hutan.

“Kalau benar-benar terbukti, ya, kita tindak,” kata Prabowo ketika ditanya tentang korporasi.

Kalimat tersebut ternyata masih memiliki padanan pada 2026.

Saat ditanya mengenai korporasi yang sengaja membakar hutan, Prabowo kembali menjawab:

“Oh iya, harus, harus kita tindak, ya. Akan kita tindak kalau benar-benar terbukti,” ujar Prabowo pada 22 Agustus 2026.

Baca Juga: Magang Nasional 2026 Batch 2 Dibuka, Cek Kanal Aduan Kemnaker dan Cara Daftarnya

Jadi, ada satu bagian yang justru konsisten selama 11 tahun: pelaku yang terbukti harus ditindak.

Yang berubah adalah cara pemerintah mendefinisikan respons negara.

 

Perubahan sikap atau perubahan posisi?

Perbandingan 2015 dan 2026 tidak tepat jika disederhanakan menjadi “Prabowo dulu peduli, sekarang tidak”.

Faktanya, Prabowo pada 2026 turun langsung ke wilayah terdampak, memimpin rapat, memerintahkan tambahan sumber daya dan mendorong tindakan dini.

Tetapi perbandingan itu tetap menyisakan pertanyaan politik yang sah.

Mengapa pada 2015 status bencana nasional dianggap penting untuk memperkuat respons, sementara pada 2026 pemerintah memilih penanganan terpadu tanpa status tersebut?

Jawabannya tidak cukup dicari dari pidato.

Baca Juga: Badan Sering Terasa Dingin Padahal Cuaca Normal? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Perlu dilihat dari indikator objektif: skala bencana, kewenangan pemerintah daerah, kapasitas BNPB, kebutuhan anggaran, luas wilayah terdampak dan efektivitas operasi lapangan.

Di situlah perbandingan 2015 dan 2026 menjadi menarik.

Karena Prabowo sekarang berada di posisi yang dulu ia kritik.

Dulu ia meminta pemerintah bergerak lebih cepat.

Sekarang masyarakat dapat menilai sendiri apakah langkah cepat, pengerahan sumber daya, mitigasi dini dan penegakan hukum yang dijanjikan pada 2026 benar-benar mampu menghasilkan kondisi yang berbeda di lapangan.

Dan indikator itu jauh lebih penting daripada sekadar mengulang apakah Prabowo pernah mengatakan “bencana nasional” sebelas tahun lalu.