POJOKSATU.id, JAKARTA — Tersangka KPK Rafael Alun Trisambodo memberi penjelasan soal jeep Rubicon dan Harley Davidson yang sering dipakai Mario Dandy Satriyo.
KPK sempat menyebut 2 kendaraan itu tidak dilaporkan Rafael Alun di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menduga Rafael yang sudah berstatus tersangka dugaan gratifikasi selama periode 2011 hingga 2023 ini, sengaja menyamarkan hal itu agar tidak terendus KPK.
"Saya peroleh itu Agustus 2021 dan sudah saya jual karena saya merasa naik Rubicon tidak enak dan yang pakai juga cuma anak saya,” kata Rafael di Jakarta, Kamis (30/3) soal jeep Rubicon.
Menurut Rafael, setelah dibeli Agustus, dia akhirnya menjual mobil mewah itu ke kakaknya ada Desember 2021 atau mobil ini hanya 5 bulan di tangannya.
Baca Juga :
Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Belum Ditahan Setelah 2 Hari Penetapan, Ini Kata Jubir KPK
“Kalau bilang harus masuk LHKPN, sebelum ganti tahun sudah saya jual. Jadi apa yang harus saya laporkan," kilahnya.
Rafael Alun menjelaskan, Jeep Rubicon tersebut dijual seharga Rp700 juta. Kemudian uangnya dibelikan Toyota Land Cruiser seharga Rp600 juta.
Baca Juga :
David Terancam Cacat, Agnes Mario Shane Malah Jualan Salah Didik dan Trauma, Jonathan Geram
Dia memastikan mobil Toyota Land Cruiser itu dimasukkan ke dalam LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK.
Terkait motor Harley Davidson yang dipamerkan Mario Dandy melalui akun sosial medianya, Rafael mengelak disebut motor itu miliknya.
"Itu milik kakak saya dan bukan punya saya. Kakak saya punya Harley lebih dari satu. Dia pensiunan kepala cabang Auto 2000, dia senang otomotif dan dengan Harley," kata Rafael Alun Trisambodo yang sudah berstatus tersangka KPK sejak Kamis (30/3) ini. (ikror/pojoksatu)




