POJOKSATU.id, Kabupaten Karawang - Provinsi Jawa Barat resmi mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Deklarasi ini digelar di Karawang pada Kamis (14/11/2024) dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, bersama 27 kepala daerah di seluruh Jabar.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar, serta perwakilan Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar, dan Kapolda Metro Jaya.
Bey menegaskan bahwa semua pihak yang hadir sepakat menekan angka pengguna judol dan pinjol ilegal di wilayah masing-masing.
"Kami sepakat untuk menolak pinjol ilegal dan judi online di seluruh Jawa Barat," ujarnya.
Saat ini, utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun, dengan lebih dari 5 juta akun pinjaman aktif.
Bey menjelaskan bahwa besarnya angka tersebut sebagian besar disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat.
"Literasi keuangan harus terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjerat pinjol ilegal," ungkap Bey.
Bey juga menekankan pentingnya mempermudah akses kredit perbankan sebagai solusi menekan pinjol ilegal.
Ia telah meminta perbankan untuk menyederhanakan skema kredit, khususnya bagi masyarakat kecil dan UMKM.
"Kunci utama adalah kemudahan dan kecepatan proses kredit perbankan. Pak Sekda sudah berdiskusi dengan perbankan agar skemanya lebih cepat dan praktis," kata Bey.
Bey berharap masyarakat semakin bijak dan tidak lagi tergiur mengakses pinjol ilegal atau judol yang merugikan.
Selain deklarasi penolakan judol dan pinjol ilegal, acara tersebut juga diwarnai dengan deklarasi komitmen netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.***




