POJOKSATU.id - Kelab malam dan diskotek di Jakarta ternyata tidak sepenuhnya tutup selama Ramadan 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin operasional dengan sejumlah ketentuan ketat yang wajib dipatuhi pelaku usaha.
Kebijakan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 2026.
Baca Juga: Rekomendasi Jus Buah Terbaik Saat Sahur Puasa Ramadhan Agar Tubuh Tetap Terhidrasi
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 13 Februari 2026 sebagai pedoman resmi penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci dan Lebaran.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pengaturan ini bukan sekadar pembatasan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Ramadan di Jogja: 15 Takjil Murah Meriah Favorit Mahasiswa, Mulai Rp2 Ribu
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kelab malam dan diskotek tetap dapat beroperasi apabila berlokasi di dalam hotel bintang empat dan lima atau berada di kawasan komersial tertentu.
Namun lokasinya tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Artinya, faktor jarak dan lingkungan sekitar menjadi pertimbangan utama dalam pemberian pengecualian.
Baca Juga: Yusril Tegas Desak Oknum Brimob Penganiaya Remaja 14 Tahun di Tual Dipecat dan Diproses Pidana
Jam operasional pun dibatasi secara spesifik. Kelab malam dan diskotek hanya diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Selain itu, pengelola diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Meski ada pengecualian tersebut, sejumlah hari tetap ditetapkan sebagai waktu tutup total.
Satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri menjadi momen di mana operasional harus dihentikan sepenuhnya.
Baca Juga: Tetap Fokus Selama Ramadhan Cuma dengan Atur Jadwal Minum Air Putih yang Pas!
Tak hanya soal jam dan lokasi, Pemprov DKI juga menegaskan larangan keras terhadap penyajian konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta aktivitas perjudian dan penyalahgunaan narkoba.
Seluruh pelaku usaha diminta menjaga suasana Ramadan dan Idulfitri tetap kondusif, termasuk memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan serta tidak menimbulkan gangguan lingkungan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Andhika.
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi sektor pariwisata Jakarta yang tengah menunjukkan tren positif berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Tingkat hunian hotel bintang relatif stabil dan meningkat pada periode tertentu, termasuk saat musim liburan dan kedatangan wisatawan mancanegara. ***




