POJOKSATU.id, TANGSEL -- PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada 8 pemotor yang tertabrak truk bermuatan hebel di Lenteng Agung, Jaksel, Selasa (22/8/2023) karena pemotor itu pemicu kecelakaan karena melawan arah.
Hal tersebut juga merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulia, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Viral Penjambret WNA Alami Kecelakaan, Kaki Patah Tak Bisa Dibengkokin, Didoakan Sama Netizen
Rivan memerinci, kategori korban kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Jasa Raharja.
Salah satu aturannya adalah yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan.
Kemudian terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.
Baca Juga: Terisak Usai Bacakan Pledoi Kasus Penipuan Jual Beli iPhone, Pungky : Kenapa Harus Aku di Sini?
Untuk itu, Jasa Raharja lantas mengimbau agar pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.
Senada dengan hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi juga menegaskan bahaa kecelakaan delapan pemotor yang tertabrak truk terjadi karena pelanggaran lalu lintas.
Pemotor tersebut diketahui melawan arus berdasarkan kesaksian warga di TKP.
Firman menegaskan bahwa ketidaktaatan pengendara roda dua menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka. Sehingga korban tidak layak mendapatkan santunan. Tentu hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tutup Firman.***



