POJOKSATU.id, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat peretas atau phishing tools di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selama menjalankan aksinya sejak 2019 lalu, tersangka telah meraup untung Rp 25 miliar. Mabes Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu GWL (24) dibantu oleh kekasihnya FYT (25).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa dua tersangka dalam kasus ini adalah GWL (24) seorang pria lulusan SMK Multimedia yang menjadi otak pembuat script ilegal secara autodidak.
Baca Juga: Iran Tembakkan Empat Kali Rudal ke Negara Turki, Sekjen NATO: Kita Siap Hadapi Ancaman Begitu
Tersangka kedua FYT (25) yang merupakan pacar GWL yang betugas mengelola keuangan.
Disebutkan Brigjen Himawan, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026), alat peretas yang diproduksi dan dijual lintas negara itu mampu menembus sistem keamanan berlapis atau Multi-Factor Authentication (MFA).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan FBI, lanjut Himawan, diketahui bahwa aktivitas ilegal pasangan ini telah menimbulkan korban secara masif. Teridentifikasi ada 2.440 pembeli skrip yang tersebar di berbagai negara.
"Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian," ujar Himawan.
Baca Juga: Modus Datang Paling Akhir, Joki UTBK 2026 di UPN Veteran Jatim Malah Jadi yang Pertama Diamankan
Didapatkan juga data sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023-April 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban atau kurang lebih 50 persen terkonfirmasi mengalami peretasan.
"Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia," papar Himawan.
"Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban," rincinya.
Adapun total kerugian global yang ditimbulkan akibat penggunaan alat peretas ini diperkirakan mencapai 20 juta USD atau sekitar Rp 350 miliar.
Sementara itu, kedua tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp 25 miliar selama beroperasi sejak 2019.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita berbagai aset senilai Rp 4,5 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil, motor, tanah dan bangunan (SHM), komputer, puluhan ATM, hingga dompet kripto.***




