POJOKSATU.ID - Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, kembali dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk kedua kalinya.
Keputusan tegas ini dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan pada Rabu 19 November 2025.
Kasus Fauzan sebelumnya sudah menjadi perhatian publik sejak 2023.
Ia sempat diPTDH pertama kali setelah terbukti memerkosa kekasihnya, R (23).
Baca Juga: Agar TPG Tidak Gagal Cair! Ini Tutorial Lengkap Menghindari Kesalahan Data
Sebanyak 10 kali, bahkan memaksa korban menggugurkan kandungan.
Namun, hukuman itu dibatalkan setelah Fauzan menyatakan bersedia bertanggung jawab dan menikahi R.
Bandingnya dikabulkan, sehingga sanksi diturunkan menjadi demosi 15 tahun.
Keduanya menikah pada Desember 2023.
Baca Juga: Revisi UU ASN Dibongkar! PPPK Paruh Waktu Segera Tamat, Kembali ke Konsep Awal yang Menguntungkan!
Namun setelah menikah, R kembali melaporkan Fauzan.
Kali ini, ia mengadukan dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut diproses Propam Polda Sulsel dan berlanjut ke sidang etik.
Dalam sidang, Propam menyimpulkan bahwa Fauzan melakukan pelanggaran berat, dan perilakunya dinilai tidak mencerminkan anggota Polri.
Salah satu faktor pemberat dalam putusan pemecatan kali ini adalah pengingkaran Fauzan terhadap janji.
Yang ia buat kepada istrinya, janji yang justru menjadi alasan bandingnya dikabulkan pada 2023.
Janji tersebut menjadi pertimbangan utama Polri saat itu untuk membatalkan PTDH.
Namun setelah menikah, Fauzan kembali melakukan pelanggaran dengan melakukan kekerasan dan penelantaran.
Baca Juga: Cara Persiapan UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 4 Lengkap dengan Kisi-Kisi Terbaru
Sidang kode etik akhirnya memutuskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Fauzan sebagai anggota Polri.
Dengan keputusan ini, Bripda Fauzan resmi mendapatkan PTDH untuk kedua kalinya.
Menjadikannya salah satu kasus paling mencoreng wibawa Polri dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan pernyataan lanjutan.
Mengenai apakah terdapat proses pidana tambahan yang akan ditempuh selain sanksi etik.***




