POJOKSATU.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakatan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 dipastikan naik.
"Ya dong (UMP 2025 naik), masak nggak naik," kata Yassierli, Rabu (6/11/2024), dikutip dari radarsolo.jawapos.com.
Menurut Menaker besaran upah tidak mungkin mengalami penurunan.
Namun untuk saat ini pemerintah masih mengkaji formulasi yang akan diterapkan pada kenaikan UMP 2025.
Karena seperti diketahui bahwa saat ini ada kemungkinan pemerintah tidak lagi menggunakan formula perhitungan kenaikan upah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Maka dengan adanya putusan MK tersebut, turut mengubah 21 pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Jadi untuk besaran kenaikan UMP belum bisa dipastikan.
Jika UMP 2025 mengalami kenaikan maka besar kemungkinan UMK 2025 juga akan mengalami kenaikan.
Nantinya kenaikan UMK 2025 akan diumumkan secara resmi pada 30 November 2024.
Sementara itu saat ini, buruh mendesak agar UMK 2025 dinaikkan sebesar 10 persen.
Jika UMK 2025 disetujui mengalami kenaikan 10 persen dan berlaku di semua daerah, tentu hal ini akan menjadi kabar menggemberikan bagi buruh di DI Yogyakarta.
Besaran upah buruh akan menjadi lebih dari Rp2 juta.
Berikut perhitungan UMK 2025 di Provinsi DI Yogyakarta jika menggunakan perhitungan kenaikan 10 persen:
1. Kulonprogo UMK 2024 Rp2.207.737
UMK 2025 diprediksi menjadi Rp2.428.510
2. Bantul UMK 2024 Rp2.216.463
UMK 2025 diprediksi menjadi Rp2.438.109
Baca Juga: Hitung-hitungan Gaji Buruh di Jawa Timur, Jika UMK Naik 10 Persen, Segini Upah yang Diterima
3. Gunungkidul UMK 2024 Rp2.188.041
UMK 2025 diprediksi menjadi Rp2.406.845
4. Sleman UMK 2024 Rp2.315.976
UMK 2025 diprediksi menjadi Rp2.547.573
5. Yogyakarta UMK 2024 Rp2.492.997
UMK 2025 menjadi Rp2.742.296
Demikian hitung-hitungan prediksi besaran UMK 2025 Yogyakarta.
***



