POJOKSATU.ID - Wacana peningkatan kesejahteraan guru madrasah kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Agama menyampaikan komitmen untuk menyetarakan penghasilan guru madrasah dengan dosen.
Janji tersebut muncul di tengah sorotan keras mengenai rendahnya gaji sejumlah guru yang bahkan ada yang hanya menerima puluhan ribu rupiah setiap bulan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengungkap bahwa masih banyak guru madrasah non-ASN yang bekerja dengan gaji jauh di bawah standar.
Beberapa laporan menunjukkan guru madrasah hanya menerima antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Situasi ini memicu keprihatinan sekaligus dorongan kuat agar pemerintah mempercepat reformasi kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk menjawab ketimpangan tersebut, Menag mendorong penerapan skema penyetaraan atau inpassing.
Baca Juga: BRI Peduli Rayakan Hari Guru Nasional, Apresiasi dan Bantuan Disalurkan di SDN Sukamahi 02
Melalui mekanisme ini, guru madrasah diharapkan bisa memiliki kesetaraan jabatan, golongan, dan kualifikasi layaknya tenaga pendidik berstatus ASN maupun dosen.
Proses penyetaraan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi peningkatan pendapatan yang lebih stabil dan layak.
Di samping skema inpassing, Kemenag juga telah menaikkan tunjangan profesi untuk guru non-ASN.
Baca Juga: UGM Sabet Juara Umum ONMIPA 2025, Cetak Rekor Baru di Ajang Sains Nasional
Besaran tunjangan naik menjadi Rp2 juta per bulan dan diberlakukan rapel sejak Januari 2025.
Kenaikan tunjangan ini disebut sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang sudah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan beban kerja.
Meski demikian, janji penyetaraan gaji dengan dosen memunculkan respons beragam.
Banyak pihak menilai komitmen tersebut sebagai langkah positif, namun publik juga mempertanyakan realisasi dan kesiapan anggaran negara.
Baca Juga: Minyak Goreng Fiktif 300 Ton! Dua Bos Perusahaan Dijebloskan ke Rutan, Negara Rugi Rp20 Miliar
Gaji dosen, terutama yang sudah memiliki golongan tinggi, jauh di atas pendapatan guru madrasah saat ini, sehingga penyetaraan penuh dinilai memerlukan proses panjang dan aturan pendukung yang kuat.
Beberapa pengamat menekankan pentingnya revisi regulasi, terutama Undang-Undang Guru dan Dosen, agar proses penyetaraan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Tanpa perubahan peraturan, penyetaraan gaji dikhawatirkan hanya menjadi wacana yang sulit diwujudkan secara merata untuk seluruh guru madrasah di Indonesia.
Baca Juga: Tampang Ayah Tiri Alvaro Kiano Nugroho Beredar di Medsos, Wajah Ibunya Kandungnya Ternyata Cantik
Meskipun pro-kontra bermunculan, Menag menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru adalah prioritas utama.
Pemerintah disebut tengah mengkaji sistem yang memungkinkan penyetaraan dilakukan secara bertahap, dimulai dari guru yang telah memenuhi standar kualifikasi pendidikan dan profesionalitas tertentu.
Janji besar ini memberi harapan baru bagi jutaan guru madrasah di seluruh Indonesia.
Mereka berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang transparan, terukur, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Veda dan Ramadhipa Akhiri Musim 2025 di Eropa dengan Capaian Membanggakan untuk Indonesia
Dengan kesejahteraan yang lebih baik, mutu pendidikan di madrasah pun diharapkan meningkat secara signifikan.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah dalam merealisasikan penyetaraan tersebut.
Apakah gaji guru madrasah benar-benar bisa menyamai gaji dosen? Jawabannya akan bergantung pada konsistensi kebijakan, alokasi anggaran, dan keberanian pemerintah melakukan reformasi menyeluruh.***




