POJOKSATU.ID - Para pemohon paspor diimbau untuk lebih teliti dan tidak menunda-nunda dalam mengambil dokumen perjalanan mereka.

Pasalnya, ada konsekuensi serius jika paspor yang sudah selesai dicetak tidak diambil dalam kurun waktu satu bulan sejak pemberitahuan.

Dokumen tersebut akan dianggap batal dan pemohon harus mengulang seluruh prosedur dari awal.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin efisiensi pelayanan keimigrasian dan mengurangi penumpukan dokumen yang tidak terambil.

Baca Juga: Musik Keroncong SMK Negeri 2 Kasihan dari Yogyakarta Getarkan Jakarta!

Paspor yang sudah selesai diproses dan siap diambil memiliki masa tunggu yang terbatas.

Apabila pemohon lalai dan tidak mengambilnya sesuai batas waktu yang ditentukan, paspor tersebut secara otomatis akan dibatalkan oleh sistem.

Konsekuensinya pemohon tidak bisa lagi mengambil paspor tersebut dan diwajibkan untuk mengajukan permohonan paspor baru.

Prosesnya pun harus dimulai dari tahap awal, termasuk mengisi formulir, mengumpulkan berkas, hingga melakukan wawancara, seolah-olah belum pernah mengajukan permohonan sebelumnya.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat Bakal Dijadikan Program Holistik Terintegrasi?

Tentu saja, hal ini akan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sedang dalam proses pengajuan paspor, sangat penting untuk selalu memantau status permohonan.

Segera mengambil paspor di kantor imigrasi setelah mendapatkan pemberitahuan bahwa paspor telah selesai dicetak.

Kelalaian kecil dalam hal ini dapat berujung pada kerumitan dan pengeluaran yang tidak perlu.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov