POJOKSATU.ID- Pemerintah Indonesia kembali berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, dengan tanggal pencairan yang ditetapkan mulai 5 Juni 2025.

Inisiatif ini digulirkan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja dengan penghasilan rendah yang menghadapi tantangan ekonomi.

Latar Belakang Program BSU 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program bantuan pekerja ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang sedang difinalisasi oleh pemerintah.

Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ia secara tegas menyatakan, "BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni."

Baca Juga: Cara Kebun Raya Bogor Ajak Gen Z Menjaga Konservasi Alam Saat Sunset, Datangkan Musisi Tanah Air untuk Konser

Perbedaan Nominal Bantuan

Berbeda dengan skema BSU tahun 2022 yang memberikan Rp 600.000 per pekerja, bantuan BSU 2025 ini diperkirakan akan memiliki nominal yang lebih kecil.

Namun, besarannya pastinya belum dapat dipastikan karena pelmerintah masih dalam proses finalisasi regulasi teknis dan anggaran program BSU. Proses ini melibatkan koordinasi lintas menteri.

Airlangga menambahkan, “Sekarang masing-masing masin kementerian mempersiapkan regulasinya.”

Bagaimana cara memastikan mendapatkan informasi BSU yang akurat dan terhindar dari penipuan?


Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya ada di satu alamat web, yaitu bsu.kemnaker.go.id .

Situs web ini adalah sumber utama dan terpercaya untuk segala hal terkait BSU.

Baca Juga: Teruntuk Calon Peserta Didik Baru : Jangan Salah Pilih Jurusan, Kenali 10 Bidang dan Spektrum Keahlian SMK Sesuai Impianmu

Jika menemukan informasi BSU dari sumber lain, terutama yang terlihat mencurigakan atau meminta data pribadi yang tidak wajar, segera waspadai!

Selain itu, untuk pengecekan status penerima BSU secara resmi, Anda hanya dapat melakukannya melalui platform siapkerja.kemnaker.go.id .

Penting untuk digarisbawahi bahwa akses untuk pengeekan ini hanya dapat dilakukan oleh individu yang bersangkutan.

Ini adalah langkah-langkah bantuan keamanan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi penerima.


Siapa yang menjadi sasaran BSU dan bagaimana penerima data ditentukan?


Perlu diketahui bahwa data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sepenuhnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Data Bicara Angka Partisipasi Pendidikan Melonjak, Putus Sekolah Anjlok Karena PIP dan Dana BOS

Berikut syat penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro


Ingin tahu lebih detail tentang BSU 2022?


Bagi yang ingin memahami lebih lanjut mengenai kriteria, meknisme, dan tata cara penyaluran BSU tahun 2022, informasi lengkapnya dapat ditemukan pada Permenaker No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini adalah landasan hukum yang mengatur seluruh aspek BSU, sehingga bisa mendapatkan pemahaman yang langsung dari sumbernya.

Baca Juga: PIP dan BOS: Memastikan Setiap Anak Indonesia Meraih Pendidikan Berkualitas dan Terhindar dari Jurang Putus Sekolah


Pesan Penting: Jangan Mudah Tergiur!

Di era digital ini, modus penipuan semakin beragam.

Oknum-oknum tidak bertanggung jawab seringkali memanfaatkan momentum program bantuan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Mereka bisa mengirimkan SMS, pesan WhatsApp, atau membuat situs web palsu yang menyerupai situs resmi.

Selalu ingat prinsip berikut:

1. Verifikasi Sumber: Pastikan setiap informasi BSU yang Anda terima berasal dari situs web resmi Kmenterian Ketenagakerjaan ( bsu.kemnaker.go.id dan siapkerja.kemnaker.go.id ).

2. Waspada Data Pribadi: Jangan pernah memberikan data pribadi yang sensitif (seperti PIN ATM, password bank, atau kode OTP) kepada pihak yang tidak dikenal, meskipun mereka mengaku dari instansi resmi.

3. Laporkan Kecurigaan: Jika Anda menemukan informasi atau modus penipuan BSU, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan memahami ciri-ciri informasi resmi BSU dan selalu wspada terhadap potensi penipuan, **