POJOKSATU.id - Baru-baru ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerapkan sejumlah aturan baru bagi para pengunjung di kawasan Malioboro.
Dimana, pihak pemerintah setempat menerapkan sanksi tindak pidana ringan dengan denda sebesar Rp7.5 juta, bagi setiap warga ataupun wisatawan pejalan kaki yang merokok di kawasan tersebut.
Sebelum menerapkan aturan ini, sebelumnya pemerintah juga sering mengingatkan terkait larangan merokok tersebut. Sehingga mulai tahun ini akan dilaksanakan sanksi yustisi bagi yang melanggarnya.
Baca Juga: Prabu Diaz Berikan Penghargaan Penyematan PIN Kepada AKBP M Rano Hadiyanto
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat.
Menurutnya, selama tahun 2024 sendiri pihaknya telah mencatat sebanyak 4.158 pelanggar yang telah merokok di kawasan Malioboro.
Seluruh pelanggar tersebut, telah dibina oleh petugas yang bersangkutan. Dari ribuan pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro, sebanyak 36 orang adalah warga lokal, sementara lainnya adalah wisatawan.
Untuk meminimalisir adanya pelanggaran, maka pihak Satpol PP juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan tersebut.
Baca Juga: Manfaat Daun Sirih Bagi Para Wanita, Perawatan Alami untuk Tubuh dan Kulit Cantik
Tujuannya, agar para pengunjung yang datang tetap bisa memiliki ruang untuk merokok, tanpa harus melanggar peraturan yang ada.
Seperti halnya di Utara Plaza Malioboro, Taman Parkir Abu Bakar Ali, hingga Lantai tiga Pasar Beringharjo.
Lebih lanjut, Ahmad Hidayat juga menyampaikan jika sanksi yang diterapkan dalam aturan ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***



