POJOKSATU.id — Tanah masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena memiliki potensi kenaikan nilai dari tahun ke tahun.
Terlebih jika lokasinya berada di kawasan yang berkembang atau memiliki akses yang strategis, harga tanah umumnya terus mengalami peningkatan sehingga dianggap sebagai aset yang menjanjikan untuk jangka panjang.
Meski demikian, di balik peluang keuntungan tersebut, calon pembeli tetap harus berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Baca Juga: Cek Sekarang! Bantuan Beras 30 Kg Agustus 2026 untuk 33,24 Juta KPM, Ini Syarat dan Jadwalnya
Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman dalam transaksi jual beli properti.
Modus yang dilakukan beragam, mulai dari menjual lahan yang bukan miliknya, memalsukan sertifikat, hingga memanipulasi data kepemilikan agar tampak sah di mata calon pembeli.
Jika proses pembelian dilakukan tanpa pemeriksaan yang cermat, pembeli berisiko menghadapi sengketa hukum yang penyelesaiannya dapat memakan waktu lama dan biaya besar.
Baca Juga: Beasiswa Bakti BCA 2026 untuk Mahasiswa S1, Ini Komponen, Syarat Khusus, dan Jadwal Seleksinya
Situasi akan menjadi lebih rumit apabila tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan rumah, ruko, maupun bangunan lainnya.
Oleh karena itu, setiap orang yang hendak membeli tanah sebaiknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menyelesaikan transaksi.
Verifikasi tidak cukup hanya dengan melihat kondisi fisik sertifikat, tetapi juga harus memastikan seluruh informasi yang tercantum di dalamnya benar.
Baca Juga: Buat Beton Kokoh Walau Minim Sinar Matahari, Gunakan Obat Cor Beton Berkualitas
Mulai dari identitas pemilik, jenis hak atas tanah, hingga status hukumnya.
Langkah ini penting dilakukan agar transaksi berlangsung aman dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berdasarkan informasi dari PPID Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PPAT memiliki kewenangan untuk membantu memeriksa keaslian sertifikat tanah, baik yang masih berbentuk dokumen fisik maupun sertifikat elektronik.
Baca Juga: Buat Beton Kokoh Walau Minim Sinar Matahari, Gunakan Obat Cor Beton Berkualitas
Dengan melibatkan tenaga profesional, proses jual beli tanah menjadi lebih aman karena seluruh dokumen dapat diverifikasi sebelum transaksi dilakukan.
Selain menggunakan jasa PPAT, masyarakat kini juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan digital yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan keaslian sertifikat dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun melalui situs BHUMI yang dapat diakses secara online.
Sentuh Tanahku merupakan aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai sertifikat tanah secara daring.
Baca Juga: Kok Bisa, Berbagai Macam Senjata Ditemukan di Ruangan Kepsek Yayasan Sekolah di Pondok Pinang
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store dan bisa digunakan setelah pengguna melakukan registrasi akun.
Untuk menggunakannya, pengguna terlebih dahulu memilih menu Daftar dan mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon aktif, serta alamat email.
Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna perlu mengaktifkan akun melalui tautan verifikasi yang dikirim ke email, kemudian masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil login, pilih menu Cari Berkas atau Sertipikatku.
Selanjutnya, masukkan nomor sertifikat berupa NIB atau Nomor Hak, pilih jenis hak seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), kemudian lengkapi informasi lokasi sesuai data pada sertifikat, seperti kabupaten dan desa.
Bagi pemilik sertifikat elektronik, proses verifikasi juga dapat dilakukan dengan memindai QR Code yang tertera pada sertifikat melalui aplikasi.
Sistem kemudian akan menampilkan hasil pemeriksaan secara otomatis.
Apabila informasi sertifikat tidak ditemukan, hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa sertifikat belum terdaftar dalam sistem atau terdapat permasalahan lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan segera menghubungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat untuk memperoleh penjelasan resmi.
Baca Juga: DPRD dan Dedi Mulyadi Sepakati KUA-PPAS APBD Jabar 2027, Pembahasan Ranperda Anggaran Dimulai
Selain melalui aplikasi, ATR/BPN juga menyediakan layanan pengecekan sertifikat secara online melalui situs BHUMI.
Layanan ini dapat diakses langsung menggunakan browser tanpa perlu memasang aplikasi tambahan di perangkat.
Langkah pertama adalah membuka halaman peta digital BHUMI ATR/BPN melalui browser.
Setelah halaman terbuka, klik ikon kaca pembesar yang berada di bagian kiri atas untuk membuka menu pencarian lokasi.
Selanjutnya, pilih fitur Pencarian Bidang (NIB/HAK) atau Pencarian Bidang Tanah sesuai kebutuhan.
Baca Juga: 50 Soal Cerdas Cermat 17 Agustus Tingkat SD Beserta Jawabannya, Cocok untuk Lomba HUT RI 2026
Masukkan data yang diminta, meliputi nama kabupaten atau kota, desa atau kelurahan, serta lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak yang tercantum pada sertifikat.
Setelah seluruh data terisi, tekan tombol Cari Bidang untuk memulai proses pencarian.
Jika pencarian berhasil, sistem akan menampilkan lokasi bidang tanah dalam bentuk peta digital beserta informasi yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Melalui panel Feature Information, pengguna dapat melihat berbagai data penting, seperti Nomor Hak atau NIB sebagai identitas resmi bidang tanah, jenis hak yang dimiliki, luas tanah sesuai dokumen, nama pemilik yang terdaftar apabila tersedia, hingga status tanah, termasuk informasi apabila tanah sedang diblokir atau dijadikan jaminan.
Melakukan pemeriksaan sertifikat sebelum membeli tanah merupakan langkah yang sangat penting untuk mengurangi risiko penipuan maupun sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Dengan memanfaatkan layanan resmi dari ATR/BPN, baik melalui PPAT, aplikasi Sentuh Tanahku, maupun situs BHUMI, calon pembeli dapat memastikan legalitas tanah sehingga proses transaksi dapat dilakukan dengan lebih aman dan memberikan kepastian hukum.***




