POJOKSATU.ID - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban hukum bagi setiap pengendara di jalan raya.
Berdasarkan informasi terbaru dari indonesiabaik.id, masyarakat perlu memahami bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya tidak lagi sah secara hukum.
Jika masa berlaku habis, dokumen tersebut dianggap tidak berlaku lagi, sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan proses pembuatan SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memantau masa aktif kartu dan mengetahui rincian biaya resmi yang ditetapkan pemerintah agar proses pengurusan berjalan lancar.
Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Dukung Keberlanjutan Guru Non ASN Setelah Terbit Surat Edaran Terbaru?
Bagi pengendara kendaraan roda empat atau mobil pribadi, biaya penerbitan SIM A ditetapkan sebesar Rp120.000.
Nominal yang sama juga berlaku untuk kendaraan berat dan komersial, yakni SIM B I dan SIM B II, yang masing-masing dikenakan tarif Rp120.000.
Sementara itu, bagi pengguna sepeda motor, tarifnya sedikit lebih terjangkau.
Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II, biaya pembuatannya dipatok seragam sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Bukti Autentik: Isyarat Penerjemah Patahkan Tuduhan Artikulasi Buruk di Lomba MPR RI
Penyesuaian ini mengikuti klasifikasi kapasitas mesin motor yang digunakan oleh pengendara.
Pemerintah juga menyediakan layanan SIM bagi penyandang disabilitas melalui kategori SIM D dan SIM D I dengan biaya yang sangat terjangkau, yakni Rp50.000.
Selain itu, bagi masyarakat yang berencana berkendara di luar negeri, tersedia layanan pembuatan SIM Internasional dengan biaya Rp250.000 per penerbitan.
Nominal-nominal tersebut merupakan tarif resmi untuk biaya administrasi penerbitan kartu atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perlu menjadi catatan penting bagi masyarakat bahwa nominal di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, serta iuran asuransi.
Selain itu, total biaya yang dikeluarkan mungkin sedikit berbeda di setiap wilayah tergantung pada kebijakan lokal terkait pemeriksaan kesehatan tersebut.
Dengan mengetahui rincian biaya ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan dana yang diperlukan tanpa harus melalui pihak ketiga atau calo.***




