POJOKSATU.ID - Kebijakan pembaruan data kemiskinan yang memicu penonaktifan massal peserta BPJS PBI-JK belakangan ini menciptakan kekhawatiran besar.
Namun, di balik carut-marut data tersebut, terdapat sebuah napas lega yang jarang diketahui publik.
Pasien yang statusnya tiba-tiba mati ternyata masih memiliki hak layanan selama 30 hari ke depan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara tegas memperingatkan pihak rumah sakit untuk tidak langsung mengusir pasien yang kartu BPJS-nya tidak aktif.
Baca Juga: Pasien Ditolak RS? Jangan Panik! Ini Cara Cepat Aktifkan Kembali BPJS Gratis yang Nonaktif
Dalam skema reaktivasi cepat pemerintah telah mengunci kebijakan bahwa pasien.
Khususnya mereka yang rutin melakukan cuci darah, tetap mendapatkan jaminan layanan hingga satu bulan pasca penonaktifan.
Waktu satu bulan ini bukan sekadar bonus, melainkan masa kritis bagi masyarakat untuk:
1. Mengurus Reaktivasi
Bagi warga miskin (Desil 1-4) agar segera melapor ke Dinas Sosial untuk diaktifkan kembali.
2. Migrasi MandiriBagi warga yang secara ekonomi sudah mampu agar beralih ke kepesertaan berbayar.
Baca Juga: Ribuan Peserta BPJS Gratis Dicoret! Terungkap Alasan di Balik Penonaktifan Massal PBI JK
Gus Ipul menekankan bahwa alasan administrasi tidak boleh menjadi penghalang tindakan medis yang bersifat darurat.
Dengan adanya koordinasi ketat antara Kemensos, Kemenkes, dan BPJS, rumah sakit tidak punya alasan untuk mengabaikan pasien cuci darah atau kondisi gawat darurat lainnya hanya karena masalah pemutakhiran data.
Pemerintah mengeklaim bahwa langkah pembersihan data ini justru bertujuan agar subsidi negara jatuh ke tangan yang tepat.
Namun, selama proses transisi tersebut, perlindungan selama satu bulan menjadi harga mati yang harus ditaati oleh semua fasilitas kesehatan agar tidak ada nyawa yang melayang hanya karena status kepesertaan yang berubah.***




