POJOKSATU.id, JAKARTA-- Jampidum Kejagung Fadil Zumhana membeberkan alasan di balik JPU menuntut seumur hidup Ferdy Sambo, sementara Bharada Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Jampidum mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Bharada Richard Eliezer karena Bharada E dianggap memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil Zumhana, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jampidum, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

"Sehingga ketika kami menetapkan 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya di Kompas TV.

Baca Juga :

Tak Singgung Putri, Kejagung Tanggapi Ancaman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Fadil tak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.

Menurut Fadil, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat.

"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil lagi.

Ferdy Sambo Diharap Sadari Perbuatannya


Sementara itu, untuk tuntutan Ferdy Sambo, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) mengatakan, tuntutan Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup kepada Ferdy Sambo, adalah tuntutan yang cukup adil.

Karena menurut Kejagung, tuntutan seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya di penjara.

“Selama memang dia masih ada di dalam," kata Fadil Zumhana.

Fadil menyebut tuntutan seumur hidup itu termasuk tuntutan maksimal. Sebab dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, diatur ancaman hukuman maksimal, selain pidana mati yaitu seumur hidup.

Ia pun menilai tuntutan seumur hidup itu telah dipertimbangkan matang oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel maupun Kejati DKI Jakarta.

“Kami memilih seumur hidup. Dan itu berdasarkan parameter dari jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi," katanya.

"Kami menilai apa yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi, sudah cukup alasan untuk menuntut seumur hidup," katanya. (ikror/pojoksatu)