POJOKSATU.id, JAKARTA-- Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).
Koalisi ini terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Febrie dilaporkan atas empat dugaan tindak pidana korupsi dan satu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan ini terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kaltim.
Baca Juga: Isu Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI, Yorrys Raweyai Duga Upaya Pelemahan Lembaga
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Ronald Roblobly mengatakan, salah satu laporan yang diadukan sama dengan yang pernah diadukan ke KPK sebelumnya.
Febrie Adriansyah adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sejak 10 Januari 2022. Meski lahir di Jakarta, tapi ia menghabiskan masa kecilnya di Jambi.
“Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah). Kami memberikan informasi ada kasus yang sudah pernah kami laporkan. Nah kemudian dengan tiga kasus tambahan,” kata Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly, Senin.
Tiga Dugaan Korupsi
Yang pertama, lanjut dia, terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat yang dilaksanakan PPA Kejagung, dan dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR dan Bonus Hari Raya bagi Driver Ojol dan Kurir Online. Ini Aturannya!
Kasus yang kedua, terkait dengan penyidikan kasus yang melibatkan Zarof Ricar. Menurut Ronald, dalam surat dakwaan, JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Ronald seperti dilansir Teropong News, tidak diuraikannya asal-usul sumber uang suap Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan, memang mencurigakan.
Pasalnya, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dkk melawan MC dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa,” jelasnya.
Kasus ketiga, terkait penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kaltim. Di mana kata Ronald, pada 18 Maret 2024, atas perintah Febrie Adriansyah, ditandatangani Sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kaltim, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti,” tutur Ronald Loblobly.
Kemudian terkait TPPU, dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah dengan menggunakan sejumlah gatekeeper.
Para nominee dan atau gatekeeper itu, kata Ronald, mendirikan beberapa perusahaan.***




