POJOKSATU.id, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara soal purnawirawan Polri si A si B di kasus dugaan korupsi timah.
Saat ini Kejagung sedang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Jampidsus Kejagung pun enggan untuk merinci lebih lanjut soal si A si B atau jenderal purnawirawan Polri ini.
Meski begitu pihaknya akan tetap mengacu pada alat bukti dalam kasus korupsi timah ini.
Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon di Flyover Karangmulya, Pegi di Dalam Mobil Beri Instruksi
"Ini saya lihat banyak di medsos beredar si A si B ini terlibat tetapi ukuran kita tentunya alat bukti yang kita peroleh ini apa? Kita juga dibantu oleh PPATK, TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua betul-betul dengan cermat kita lakukan," kata Febrie Adriansyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Nantinya, bila ada bukti soal dugaan keterlibatan jenderal purnawiran maka jaksa penuntut umum (JPU) akan membuat usulan surat untuk penetapan tersangka.
"Kalau ini sudah digelar di pengadilan teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka dari saksi yang bicara,” katanya.
Baca Juga: KOMNAS PEREMPUAN Mengajak Anda Bergabung di Posisi Ini, Kirim Lamaran Selambatnya 2 Juni 2024
“Apabila ada keterlibatan ada alat bukti di situ itu penuntut umum kami membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," kata Febrie.
Dengan penjelasan itu Febrie mengaku tak ingin berpolemik dalam kasus ini, sebab saat ini sudah ada puluhan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi timah.
Belakangan Febrie diketahui dikawal POM atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena sedang menangani kasus korupsi besar, seperti kasus tambang.
Terlebih, penyidik Kejagung juga memperoleh ancaman saat mengusut kasus timah di Bangka Belitung.
Baca Juga: Sekda Jabar Herman Suryatman Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN
Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, penyidik Jampidsus sempat dihalang-halangi saat mengumpulkan alat bukti.
Tindakan perintangan yang dimaksud adalah penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang disinyalir terafiliasi dengan pihak-pihak terkait.
Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun
Kasus korupsi timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara tersebut.
Baca Juga: Ikut Bersuara soal Rafah, Denny Sumargo Tegaskan Bukan demi Mendapatkan Hormat dari Netizen
"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," kata Agustina dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Agustina tidak menyebut detail jumlah kerugian negara dalam perkara itu. Dia mengatakan hal itu akan jelaskan dalam persidangan nantinya.
Kerugian Rp 300 triliun ini meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun," rinci Agustina.
"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun," katanya.***




