POJOKSATU.ID, JAKARTA - Korban penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah pengajuan itu dilakukan dua pekan lalu, kali ini sejumlah korban menyambangi Gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/7/2023) siang untuk menjalani assesment.
Adapun 8 korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK karena merasa terancam akan dikriminalisasi oleh penjual iPhone lainnya.
Seperti diketahui, seorang korban bernama Pungky Marsyaviani Sabieq telah menjadi terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang atas pelaporan penjual di bawahnya.
Kuasa hukum korban, Alfian Hasibuan menerangkan, kedatangan para korban ke LPSK merupakan kunjungan kedua setelah pengajuan pada 10 Juli 2023. Alfian menyatakan bahwa pihak LPSK saat ini telah memproses permohonan perlindungan tersebut.
“Hari ini sudah diterima dengan baik oleh tim dari LPSK untuk melakukan assessment dan verifikasi data seperti KTP dan lainnya. Hari ini ada empat orang yang datang, sementara yang seharusnya ada delapan, satu orang sedang menjalani proses di pengadilan dan tiga lainnya berhalangan hadir,” kata Alfian di Gedung LPSK.
Menurutnya, para korban seharusnya tidak diproses pidana karena tersangka utama Rihana Rihani telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Alfian menegaskan bahwa para korban sama sekali tidak menggelapkan uang atau keuntungan dari penjual di bawahnya.
Para korban justru menyetorkan langsung uang yang diterima penjual di bawahnya ke Rihana dan Rihani untuk pembelian pre order iPhone.
Bahkan, sejumlah korban Juga telah mengembalikan sebagian uang kerugian kepada reseller yang berada di bawahnya.
"Hal ini sebetulnya tidak seharusnya dijadikan dasar untuk dikenai pidana, karena baik Pungky maupun korban lainnya telah mengembalikan uangnya. Ini bukanlah tindakan penipuan atau penyalahgunaan modal, semuanya sudah dikembalikan sebagian dan ada buktinya," kata Alfian di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pihaknya permohonan perlindungan korban penipuan iPhone Si Kembar.
"Ada (Sudah diterima)," kata Edwin saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Menurut Edwin, pihaknya akan meneliti lebih dulu perihal permohonan perlindungan korban penipuan iPhone Si Kembar.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan assesment apakah para korban tersebut layak mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Masih dalam proses penelaahan," tutup Edwin.***



