POJOKSATU.id, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah menghadapi sidang tuntutan peredaran narkoba.

Dalam tuntutan, Jaksa meyakini Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti dengan dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Atas tindakan itu, Teddy dituntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ucap jaksa.

Atas tuntutan itu, Jaksa meyakini tidak ada hal pembenaran dan pemaaf atas perbuatan Teddy dalam kasus narkoba.

Istri Siri Teddy Minahasa Putra Dituntut 18 Tahun, Linda Pujiastuti Terbukti Lakukan Ini dengan Teddy

Jaksa berkeyakinan Teddy bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Teddy dinilai sebagai pencetus awal dari alur penggelapan barang bukti sabu untuk dijual hingga melibatkan sejumlah oknum polisi.

Hal itu berdasarkan keyakinan jaksa karena Teddy sebagai orang pertama yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam peredaran gelap narkoba.

Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sabu hingga menjualnya melalui perantara Linda Pujiastuti.

Atas tindakan itu, jakss meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Ini Daftar Tuntutan Gerombolan Teddy Minahasa Putra, AKBP Dody 20 Tahun Linda 18 Tahun Kapolsek 17 Tahun

Jaksa menyebut uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Sementara hal yang memberatkan Teddy adalah terdakwa menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Tak sampai di situ, Teddy dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar untuk memuluskan peredaran gelap narkoba.

Hal memberatkan lainnya adalah Teddy berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkoba Teddy Minahasa

Perbuatan Teddy juga melibatkan tiga orang lainnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Ketiganya didakwa dengan berkas terpisah dan sudah dituntut hukuman pidana penjara.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

Sementara Syamsul Maarif yang menjadi orang kepercayaan Teddy, dituntut hukuman 17 tahun penjara. (Fandi/pojoksatu)