POJOKSATU.id–Ketegangan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Kembali mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim pembela.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), jaksa menegaskan bahwa tidak ada satu pun alasan hukum untuk membatalkan dakwaan.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya

Dalam jawabannya, jaksa menegaskan bahwa beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum dan akan dibuktikan melalui alat bukti yang dibuka dalam proses persidangan.

“Namun secara imperatif, kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti,"

" untuk memperoleh fakta hukum material atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ucap jaksa dalam persidangan dikutip pojoksatu.id dari tirto.id.

Baca Juga: Guru ASN Bersertifikat Diuntungkan Skema Baru 2026, Ini Penjelasan Kebijakan Pemerintah

Dari sisi formil, JPU menilai eksepsi yang diajukan kubu Nadiem tidak menyentuh substansi dakwaan.

Jaksa menilai seluruh keberatan hanya dibangun berdasarkan dugaan dan asumsi, bukan argumen yang secara hukum dapat membatalkan proses pidana.

“Dengan demikian kami berpendapat bahwa keberatan yang dikembangkan oleh tim penasihat hukum tersebut harus ditolak,” tegas jaksa.

Baca Juga: Guru ASN Bersertifikat Diuntungkan Skema Baru 2026, Ini Penjelasan Kebijakan Pemerintah

Jaksa turut menegaskan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Menurut JPU, temuan itu menunjukkan adanya kejanggalan harga dan pemborosan penggunaan anggaran negara, yang menjadi dasar kuat dibawanya perkara ke persidangan.

Sebelumnya, tim pembela Nadiem menyebut penetapan tersangka prematur dan dakwaan dianggap tidak sah.

Namun jaksa membalas bahwa klaim tersebut tidak memiliki relevansi hukum.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya

Bagi JPU, pembelaan justru menunjukkan kegelisahan dalam menghadapi dakwaan yang dinilai telah lengkap dan cermat.

Jaksa juga memperkuat langkahnya dengan mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap salah satu properti milik Nadiem di kawasan Dharmawangsa.

Permohonan itu menambah panas suasana persidangan karena ditentang keras oleh kubu pembela yang menilai penyitaan terlalu dini.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya

Namun jaksa menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan aset terkait perkara.

Dengan penolakan eksepsi dan desakan untuk langsung memasuki tahap pembuktian, persidangan Nadiem akan memasuki babak yang lebih menentukan.

Tahap pembuktian akan menghadirkan dokumen, saksi, serta barang bukti terkait pengadaan Chromebook secara terbuka.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya

Sehingga menjadi fase paling krusial untuk menilai benar atau tidaknya dakwaan jaksa.

Publik kini menunggu keputusan majelis hakim atas permintaan JPU.

Bila eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian yang dipastikan akan jadi sorotan nasional.***