POJOKSATU.id, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Barat mengaku puas atas vonis seumur hidup bagi Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakbar ini menyebut dakwaan terhadap mantan Kapolda Irjen Teddy Minahasa itu terbukti terkait peredaran narkoba jenis sabu. JPU pun mengaku puas akan hal itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting juga tidak mempermasalahkan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Teddy Minahasa Putra.

Di mana vonis hakim lebih rendah yakni pidana seumur hidup ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Paling utama itu terbukti ya. Artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita, hakim ambil alih semua tadi dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ," kata Kajari Jakbar, Iwan Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Iwan Ginting menyebutkan, majelis hakim memiliki kewenangan tersendiri dalam mengambil keputusan soal vonis terhadap terdakwa.

"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan. Hakim punya kewenangan, kita juga punya kewenangan,” katanya.

“Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," terangnya.

Dari vonis tersebut, Iwan mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

"Masih pikir-pikir (banding)," ucap Iwan.

Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra.

Teddy Minahasa terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, terdapat juga sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy.

Di antaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.

Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Tak hanya itu, Irjen Teddy Minahasa juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas. (ikror/pojoksatu)